Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Ratusan Juta Rupiah
Jombang, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bersama jajaran aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 51 perkara tindak pidana umum pada Kamis (21/5/2026).
Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Jombang, sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga transparansi hukum.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, bersama perwakilan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Jombang, Pengadilan Negeri Jombang, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Sinergi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus narkoba hingga ke tahap eksekusi barang bukti.
Dalam keterangan persnya, Kajari Jombang, Dyah Ambarwati, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Rentang waktu penanganan perkara tersebut mulai dari November 2025 hingga April 2026.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
1. Sabu-sabu: 445,76 gram
2. Ganja: 39.908,49 gram (hampir 40 kg)
3. Pil terlarang (termasuk ekstasi): 402.956 butir
4. Alat hisap (bong): 33 unit
5. Handphone: 16 unit
"Jika dihitung nilai nominalnya, barang bukti ini mencapai hampir ratusan juta rupiah. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda Jombang," ujar Dyah tegas.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, guna memastikan tidak dapat disalahgunakan lagi:
1. Pil terlarang diblender hingga halus lalu dilarutkan ke dalam air.
2. Ganja dimusnahkan melalui pembakaran.
3. Handphone dan alat hisap dihancurkan menggunakan palu.
"Kami masukkan pil ke dalam blender, kemudian kami larutkan ke air sehingga tidak mungkin dipakai lagi. Untuk ganja kami bakar, dan HP kami pukul dengan palu hingga hancur," jelas Dyah di lokasi pemusnahan.
Menurut Dyah, pemusnahan ini bukan hanya prosedur teknis semata, melainkan memiliki makna mendalam sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti.
"Khususnya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Ini juga wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jombang dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Dyah juga menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, langkah ini diambil sebagai prinsip kehati-hatian agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Di akhir acara, Kajari Jombang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, pengadilan, hingga dinas kesehatan, atas sinergi dan koordinasi yang solid.
"Ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Jombang dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional," pungkasnya. (san)
What's Your Reaction?



