Rektorat UIN SATU Larang Nobar Film "Pesta Babi", Mahasiswa Pindahkan Lokasi ke Luar Kampus
UIN SATU Tulungagung melarang kegiatan nobar film "Pesta Babi" di lingkungan kampus. Meski dilarang, mahasiswa tetap menggelar acara tersebut di luar kampus dengan pengawalan diskusi.
Tulungagung, (afederasi.com) – Pihak Rektorat Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung resmi melarang kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter "Pesta Babi" yang sedianya dilaksanakan di lingkungan kampus pada Kamis (21/5/2026). Meski mendapat penolakan, kegiatan yang diinisiasi mahasiswa tersebut tetap berjalan di luar area kampus.
Kegiatan nobar ini digagas oleh dua organisasi kemahasiswaan, yakni UKM Mapala Himalaya dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dimensi. Panitia acara, Sifan, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan izin resmi kepada rektorat dan sempat diperbolehkan menyebar flayer kegiatan.
Namun, situasi berubah setelah pihak kampus memanggil panitia melalui Wakil Rektor (Warek) III. Dalam pertemuan tersebut, pihak rektorat secara tegas membatalkan izin kegiatan.
"Kami sempat dipanggil dan dilarang. Larangan ini berdasarkan instruksi langsung dari Rektor UIN SATU Tulungagung," ujar Sifan, Kamis (21/5/2026).
Menurut Sifan, pihak kampus beralasan bahwa kegiatan tersebut bersifat sensitif dan saat ini sedang dalam pengawasan aparat. Selain itu, posisi Rektor UIN SATU, Abdul Aziz, sebagai Ketua PTIKN Indonesia juga menjadi pertimbangan untuk menjaga reputasi institusi.
Menanggapi hal tersebut, Warek III UIN SATU Tulungagung, Syamsun Ni'am, membenarkan adanya pelarangan tersebut. Ia menyebut bahwa keputusan diambil karena film dokumenter tersebut belum memiliki izin resmi.
"Saya telah berkoordinasi dengan rektor. Secara spesifik, film dokumenter ini belum ada izinnya," kata Syamsun.
Syamsun menambahkan bahwa sebagai lembaga negara, kampus perlu berhati-hati terhadap konten yang diputar di lingkungan pendidikan. Ia mempersilakan mahasiswa jika ingin menyaksikan film tersebut secara pribadi melalui platform YouTube, namun tetap melarangnya jika dilakukan secara kolektif di dalam kampus.
"Rektor khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kami telah menolak pengajuan izin tersebut sejak jauh hari," tambahnya.
Terkait isu adanya tekanan dari pihak luar atau aparat keamanan mengenai pelarangan ini, Syamsun mengaku tidak mengetahuinya. Ia menegaskan bahwa penolakan murni didasarkan pada kebijakan internal kampus terkait prosedur izin film.
Tidak ingin membatalkan rencana, mahasiswa akhirnya memindahkan lokasi acara ke Warkop Edukasi Taman Puring, Kecamatan Kedungwaru. Diskusi tetap berlanjut dengan menghadirkan pemateri dari Aliansi Lereng Wilis Tulungagung dan WALHI Jawa Timur. Pantauan di lokasi, ratusan penonton tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan tersebut hingga selesai.(riz/dn)
What's Your Reaction?

