Kedapatan Membawa Bahan Peledak Petasan, Seorang Pria di Situbondo Diamankan

22 Mar 2024 - 20:25
Kedapatan Membawa Bahan Peledak Petasan, Seorang Pria di Situbondo Diamankan
Dua pelaku saat di bawa ke sel Mapolres Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Kedapatan membawa bahan peledak petasan seorang pria warga Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Situbondo, berhasil di amankan tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Situbondo, Jumat (22/3/2024) 

Tak hanya Pria berinisial MH(42) yang berhasil di tangkap Resmob di jalan Cempaka, Situbondo.

Petugas juga mengamankan barang bukti bahan peledak seberat 5 ons, puluhan sumbu petasan, dan satu petasan. 

Selain itu, petugas juga menangkap perantara dan penjual, yakni HR (69) dan AS (63) warga Desa Bercak, Kecamatan Ceremi, Bondowoso.

Diperoleh keterangan, terungkapnya MH membawa 5 ons bahan peledak petasan, berawal dari informasi dari salah seorang warga, sehingga petugas langsung menghadang tersangka MH di Jalan Raya, Cempaka, Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, pada saat tim melakukan penghadangan, pelaku tidak mengaku telah membawa bahan peledak tersebut.

“Namun saat ditemukan barang bukti bahan peledak seberat lima ons di jok sepeda motornya, sehingga dia tidak bisa mengelak. Dia mengaku membeli dari seseorang dengan harga Rp200 ribu dari warga Ceremi,” ujarnya.

Momon juga mengatakan, dengan pengakuan MH, petugas berhasil mengamankan dua tersangka asal Ceremi, Kabupaten Bondowoso, yakni HR dan AS, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Selain itu, jika terbukti, tiga tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara," tutupnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow