Kasus Pemalsuan Dokumen SHM, Terdakwa PPAT dan Juru Ukur BPN Gresik Divonis Bebas
Gresik, (afederasi.com) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keduanya yakni Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Adhienata Putra Deva, asisten surveyor atau juru ukur honorer BPN Gresik.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung pada Kamis (23/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarudi.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa di hadapan hukum serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tegas Hakim Sarudi saat membacakan putusan.
Vonis bebas ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejari Gresik. Pada sidang sebelumnya, Resa Andrianto dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Adhienata Putra Deva dituntut 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti bahwa terdakwa Resa Andrianto memalsukan atau menggunakan dokumen pengurusan sertifikat milik saksi korban Tjon Cien Sin.
Seluruh dokumen pengajuan pengukuran ulang dan pergantian blangko SHM Nomor 149 Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar yang di dalamnya terdapat tanda tangan palsu milik korban dinyatakan dilakukan oleh Budi Riyanto, ayah kandung terdakwa Resa.
“Tidak ada saksi dan bukti yang menerangkan bahwa tanda tangan pemohon dipalsukan oleh terdakwa. Dengan demikian, unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 263 KUHP tidak terbukti,” jelas hakim.
Majelis Hakim juga menyebut, kerugian yang sempat timbul telah dipulihkan, karena BPN Gresik telah mengembalikan luas tanah korban ke ukuran semula, yaitu 32.759 meter persegi.
Selain itu, majelis Hakim menilai kantor notaris milik Resa hanya digunakan oleh Budi Riyanto untuk mengajukan berkas tanpa sepengetahuan terdakwa, dan tidak ditemukan bukti tanda tangan atau paraf Resa dalam berkas permohonan tersebut.
Pertimbangan serupa juga diberikan untuk Adhienata Putra Deva.
“Tidak ada bukti dan fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa Adhienata melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” lanjut Sarudi.
Usai sidang, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan bebas tersebut, sementara JPU Immamal Mutaqin menyebut akan menempuh upaya hukum kasasi.
Kuasa hukum terdakwa Resa, Retno Sari Sandra Lukito, menyambut baik putusan tersebut.
“Kami mewakili terdakwa mengucapkan terima kasih atas putusan bebas ini. Amar putusan sangat jelas bahwa hakim bertindak adil. Pertimbangan hukum majelis mewakili rasa keadilan,” ujar Retno.
Sementara itu, Djohan Widjaja, kuasa hukum dari saksi korban Tjon Cien Sin, menyatakan menghormati keputusan hakim namun menilai ada peristiwa hukum yang diabaikan dalam pertimbangan majelis.
“Peran Resa sangat jelas dalam perkara ini. Seharusnya ia dapat dipidana karena membiarkan ayahnya, Budi Riyanto yang kini menjadi tersangka dan DPO, melakukan perbuatan pidana dengan memakai kantor notarisnya,” ungkap Djohan.
Ia menambahkan, pihaknya mendukung langkah jaksa untuk menempuh kasasi.
“Kami menghormati putusan hakim, tapi kami yakin unsur pidananya ada. Karena itu, kami mendukung langkah kasasi dari jaksa,” pungkas Djohan.(frd)
What's Your Reaction?


