Aksi Nekat ASN Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim, Ternyata Ini Motifnya

16 Jan 2026 - 18:54
Aksi Nekat ASN Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim, Ternyata Ini Motifnya
Aksi pelemparan batu yang dilakukan pelaku terekam CCTV hingga mengakibatkan kaca bus Trans Jatim pecah. (Tangkapan layar/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) — Aksi pelemparan batu ke bus Trans Jatim Koridor 4 yang terjadi di Jalan Raya Daendels, kawasan JIIPE, Gresik, dipicu oleh emosi sesaat. Pelakunya, pria berinisial SD (50), mengaku panik dan marah setelah hampir tertabrak bus yang melawan arah saat menyalip kendaraan lain.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Saat kejadian, SD yang merupakan warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, tengah berangkat kerja mengendarai sepeda motor Honda Stylo dari arah Sidayu menuju kota. Sementara bus Trans Jatim melaju dari arah berlawanan.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, insiden bermula ketika bus Trans Jatim melakukan manuver menyalip dan mengambil jalur berlawanan, sehingga nyaris menabrak pelaku.

“Pelaku merasa keselamatannya terancam. Setelah menghindar, emosi pelaku memuncak dan ia melempar batu ke arah bus,” ungkap AKP Arya, Jumat (16/1/2026).

Batu yang dilempar ternyata sudah dibawa pelaku sejak dari rumah. Kepada polisi, SD mengaku batu tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi jika menghadapi situasi berbahaya di jalan.

“Pelaku berdalih membawa batu untuk berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu selama perjalanan,” jelasnya.

Akibat pelemparan tersebut, bus Trans Jatim mengalami kerusakan. Pihak pengelola kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta kamera internal (dashboard camera) milik bus.

“Hasil analisis CCTV mengarah pada sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W 3662 FQ yang dikendarai pelaku,” beber AKP Arya.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, pelaku berhasil diamankan. Polisi mendapati bahwa SD merupakan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang milik orang lain yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow