Tersulut Emosi, ASN Gresik Lempar Batu ke Bus Trans Jatim berujung Proses Hukum

16 Jan 2026 - 19:05
Tersulut Emosi, ASN Gresik Lempar Batu ke Bus Trans Jatim berujung Proses Hukum
SD (50) ASN Pemkab Gresik diamankan polisi usai aksinya melempar kaca Bus Trans Jatim hingga pecah terekam CCTV (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial SD (50) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melempar batu ke arah bus PT Trans Jatim hingga menyebabkan kaca bus pecah dan penumpang panik. Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Insiden perusakan tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tepat sebelum Jembatan Gladak Manyar, pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Peristiwa bermula saat pelaku berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hijau. Di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan mengambil jalur pelaku.

Merasa hampir tertabrak dan tersulut emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dari rumah, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus. Akibatnya, kaca bus pecah dan sejumlah penumpang di dalamnya mengalami kepanikan.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim.

“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya. SD diketahui merupakan ASN yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, helm merek SHEL, jaket warna merah, serta sebuah batu yang digunakan untuk melempar bus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Jika terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP Arya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gresik.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow