Kasus Brigadir J, Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Audit Kinerja Polri
Jakarta, (afederasi.com) - Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah menyampaikan dua poin kesimpulan atas peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J kepada pemerintah, melalui Menko Polhukam Mahfud MD. Kedua poin tersebut yaitu telah terjadi extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum) dan obstruction of justice (upaya penghalangan proses hukum).
Ketua Komnas, Ahmad Taufan Damanik meyakini para tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J tidak akan lolos dengan dua kesimpulan tersebut. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada para pelaku.
"Kami percaya penggunaan pasal 340 yang dilakukan penyidik dikunci oleh kedua kesimpulan tadi. Artinya terduga yang akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya," jelas Taufan Damanik.
Taufan menambahkan lembaganya telah memberikan sejumlah rekomendasi agar peristiwa seperti pembunuhan Brigadir J tidak terulang kembali. Salah satunya yaitu meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pengawasan dan audit kinerja dan serta kultur Polri. Kata dia, rekomendasi ini juga diperkuat dengan data-data pengaduan yang ditangani Komnas HAM dalam lima tahun terakhir.
"Kami meminta presiden untuk memerintahkan Kapolri menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri," tambahnya.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan presiden untuk melakukan pengawasan bersama terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan atau pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri.
Menjawab itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk melakukan langkah-langkah perbaikan di kepolisian. Menurutnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah melakukan langkah awal untuk menghentikan tindakan yang tidak tepat di Polri."Dan pencegahan itu nanti akan dibuat dalam mekanisme yang formal, di dalam peraturan-peraturan dan kebijakan Polri," jelas Mahfud.
Mahfud optimistis perbaikan di tubuh Kepolisian Indonesia berjalan dengan baik. Ini terlihat dari penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Lainnya, kata dia, pemberkasan kasus Brigadir J juga berlangsung cepat dari penyidik kepolisian hingga kejaksaan.
Kepolisian Indonesia telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada awal Juli 2022. Mereka adalah bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, istri Sambo, dan KM.
What's Your Reaction?