Gagal Gasak Kotak Amal, Pasutri Muda Asal Kediri Dibekuk Warga
Tulungagung, (afederasi.com) – Aksi pencurian kotak amal di Masjid Baitul Ahmad, Desa Talunkulon, Kecamatan Bandung, Tulungagung, berakhir tragis bagi dua pelakunya. GWP (19), warga Dusun Boganginlor, Desa Padangan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri, dan IN (22), warga Dusun Ngemplak, Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, harus menerima nasib sial setelah aksinya dipergoki warga dan digiring ke Mapolsek Bandung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Warga yang tengah berjaga mencurigai gerak-gerik dua pemuda di sekitar masjid.
Kecurigaan warga semakin kuat ketika melihat kotak amal yang sebelumnya berada di dalam masjid berpindah ke bagian belakang. Tak ingin kecolongan, warga langsung melapor ke Polsek Bandung dan berinisiatif mengamankan kedua pelaku sebelum kabur.
"Warga berhasil menangkap mereka di belakang masjid, lalu menghubungi polisi," ujar Ipda Nanang, Senin (3/2/2025).
Saat diperiksa, kotak amal sudah dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan. Tak lama berselang, petugas datang ke lokasi dan menemukan dua kotak amal telah dirusak dengan obeng, serta uang tunai sebesar Rp 527.500 yang diduga hasil curian.
Setelah diinterogasi, terungkap bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri (nikah siri) yang sudah beraksi sejak sehari sebelumnya. Pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, mereka berangkat dari Kras, Kediri, dengan dalih ingin pergi ke Pantai Prigi, Trenggalek. Namun, dalam perjalanan, mereka justru mampir ke sebuah masjid di Kecamatan Watulimo dan mengambil uang dalam kotak amal serta mixer audio.
Setelah itu, mereka kembali berpindah ke masjid lain, tetapi tidak mengambil uang karena kotak amal kosong. Perjalanan dilanjutkan hingga tiba di Masjid Baitul Ahmad, Tulungagung, pada pukul 00.30 WIB. Di sanalah mereka mencoba menggasak kotak amal lagi, tetapi aksinya keburu dipergoki warga.
"Keduanya sudah merencanakan aksi ini dengan berpura-pura melakukan perjalanan ke pantai, padahal niatnya mencari sasaran kotak amal," ungkap Nanang.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandung dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, apakah ada TKP lain yang menjadi sasaran mereka," pungkas Nanang.(riz/dn)
What's Your Reaction?



