Polres Tulungagung Amankan Pelaku Begal Payudara, Beraksi di 25 TKP

26 Jul 2024 - 14:38
Polres Tulungagung Amankan Pelaku Begal Payudara, Beraksi di 25 TKP
Pelaku ketika dihadirkan dalam Konferensi pers dihalaman Mapolres Tulungagung, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - AR (25) warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung yang merupakan tersangka begal payudara dan sempat viral videonya di media sosial, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa, (9/7/2024).

Sesuai hasil penyidikan pelaku melakukan aksinya sebanyak 25 kali. 

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi persmenjelaskan, pada mulanya pihak Polres Tulungagung mendapatkan laporan dari DAE (22) salah satu korban pelecehan tersebut, korban menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, (6/7/2024) pukul 22.00 WIB, korban yang hendak menuju ke rumahnya dibuntuti oleh pelaku, korban yang merasa risih, kemudian berhenti dan menanyakan apa maksud pelaku membuntutinya. 

"Korban dan pelaku berhenti di simpang 4 Gleduk," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Jum'at, (26/7/2024).

Keduanya sempat mengobrol, dan korban meminta agar pelaku tidak lagi membuntutinya. Usai mengucapkan hal tersebut korban pun langsung tancap gas dengan maksud untuk menghindari pelaku. 

Meski sudah tancap gas, pelaku tetap saja membuntuti korban, pelaku pun memepet motor korban, dan melakukan aksi pelecehan tersebut. 

"Usai melakukan aksinya, pelaku langsung tancap gas," tegasnya. 

Tidak terima atas pelecehan tersebut, korban pun mengejar korban sembari merekam pelarian pelaku melalui kamera di smartphone korban. Dan secara jelas motor yang digunakan pelaku yakni Suzuki Satria bernopol AG 6855 RAB, serta pakaian yang digunakan pada saat itu. 

"Video tersebut menjadi bukti kuat dalam ungkap kasus ini," tegasnya. 

Atas kejadian itu, korban kemudian merasa trauma dan melaporkan ke Polres Tulungagung. 

"Petugas langsung mengumpulkan bukti lain, serta menindaklanjuti laporan tersebut," katanya. 

Kemudian pada Selasa, (9/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB, petugas dari UPPA Satreksim Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, yang selanjutnya pelaku menjalani proses penyidikan. 

Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali, namun yang diingat hanya sebanyak 10 kali saja yakni di. 

1. TKP di dalam kolam renang masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru sekitar Bulan Maret 2023.

2. TKP gang masuk Toko Setia Kawan, Kelurahan Kampungdalem, kecamatan Tulungagung, korban menggunakan motor Scoopy pada bulan November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB

3. TKP Jalan Basuki Rachmad depan Toko Samudra Elektronik, korban mengendarai motor Yamaha N-Max, kejadian ini pada Desember 2023 pukul 19.00 WIB. 

4. TKP Trafight Light Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, sekitar Bulan Februari pada sore hari. 

5. TKP Trafight Light Gragalan Kecamatan Sumbergempol, korban mengendarai Honda Beat pada Bulan Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. 

6. TKP Jalan Antasari sepanjang depan Stasiun KA Tulungagung, korban mengendarai sepeda motor Honda PCX, sekitar bulan April 2024, malam hari. 

7. TKP Trafight Light Almuslimun Kelurahan Kepatihan Tulungagung, korban mengendarai Honda Vario sekitar Bulan April 2024, sore hari. 

8. TKP masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, korban mengendarai Honda Scoopy, pada Bulan April 2024, sore hari. 

9. TKP masuk gang Pama Hotel, Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung, korban mengendarai Honda Beat, Bulan April 2024, sore hari. 

10. TKP jalan raya Yos Sudarso, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung. 

"Masih 10 TKP yang diingat pelaku, dari 25 dan masih ada kemungkinan dari jumlah 25 tkp tersebut bisa bertambah," tegasnya.

Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun untuk memperkuat lagi kasus ini jika ada korban yang ingin melaporkan bisa menghubungi langsung ke Nomor Kapolres Tulungagung, 0812-4567-2005, tidak perlu ke Polres bisa cukup melaui pesan WhatsApp saja. 

"Jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor langsung ke nomor tersebut," tegasnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. 

"Pelaku diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow