Diduga Cabuli 12 Santri, Ustadz Pondok Pesantren di Tulungagung diamankan Polisi

17 Apr 2025 - 15:29
Diduga Cabuli 12 Santri, Ustadz Pondok Pesantren di Tulungagung diamankan Polisi
AIA (26) salah satu Ustadz pondok pesantren di Tulungagung ketika menjalani pemeriksaan di UPPA Polres Tulungagung, atas dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AIA (26) warga Sumatera Selatan, yang berprofesi sebagai ustadz salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tulungagung pada Kamis (17/4/2025) pagi. 

AIA ditangkap atas dugaan tindak pidana asusila terhadap 12 santri yang masih dibawah umur. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. 

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, sebelumnya pada Selasa, (15/4/2025) Polres Tulungagung mendapatkan laporan dari orang tua santri yang menjadi korban atas perbuatan pelaku.

Dimana, pada waktu liburan pondok. Orang tua dari salah satu santri ini melihat keanehan perilaku anaknya ketika di rumah.

Penasaran akan hal itu orang tua santri kemudian bertanya kepada anaknya, yang kemudian korban menceritakan jika selama ini mengalami perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ustadz pondok pesantren. 

Pelaku ini diketahui sebagai bapak kamar atau kepala kamar yang mengawasi kamar santri. Dimana, setiap kamar itu ada 5-6 santri. 

Mendengar keterangan dari korban, orang tua santri tidak terima sehingga melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

"Jadi awal mula kasus ini terbongkar ketika santri pulang pondok dan menunjukkan gelagat aneh ketika di rumah. Kemudian ditanya oleh orang tuanya bahwa telah dilakukan hal tidak senonoh itu oleh bapak kamarnya," jelas Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis, (17/4/2025).

Taat melanjutkan, sembari menunggu pelaku tiba di pondok, anggota UPPA Polres Tulungagung mencari beberapa korban lain guna dimintai keterangan.

Dalam proses penyelidikan ini pimpinan pondok pesantren juga cukup kooperatif dan terbuka. Pimpinan pesantren mengehendaki agar proses hukum ini dilakukan secara tegas. 

Kemudian pada Kamis,(17/4/2025) pagi, pelaku tiba di gerbang pondok, petugas UPPA Polres Tulungagung yang sudah menunggu kedatangan pelaku kemudian mengamankan pelaku guna dibawa ke polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan.

"Pelaku diamankan sebelum pelaku memasuki pondok," tegasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow