Jaringan Sabu Modus COD Digerebek Polres Gresik, Satu Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pola transaksi modern untuk menghindari deteksi petugas. Barang haram diletakkan di titik tertentu (ranjau), sementara transaksi dilakukan melalui pertemuan langsung (COD) maupun transfer.

21 Apr 2026 - 13:54
Jaringan Sabu Modus COD Digerebek Polres Gresik, Satu Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat rilis ungkap kasus jaringan sabu antar kota modus COD di Mapolres Gresik (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Praktik peredaran narkotika dengan modus cash on delivery (COD) dan sistem “ranjau” akhirnya terbongkar. Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan sabu antar kota yang beroperasi rapi di wilayah Gresik hingga Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Keempatnya memiliki peran berbeda dalam jaringan yang telah beroperasi sejak Desember 2025 itu.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pola transaksi modern untuk menghindari deteksi petugas. Barang haram diletakkan di titik tertentu (ranjau), sementara transaksi dilakukan melalui pertemuan langsung (COD) maupun transfer.

“Modus ini sengaja digunakan untuk memutus jejak antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

AKBP Ramadhan menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan FJT di sebuah apartemen di wilayah Kebomas pada 14 April 2026 malam. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu.

Dari pengembangan, polisi bergerak cepat hingga ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik. Di Pakal, petugas menangkap AHC yang diketahui sebagai residivis, dengan barang bukti delapan paket sabu siap edar serta timbangan digital.

Selanjutnya, pengembangan mengarah ke DDP yang diamankan di wilayah Menganti dengan sembilan paket sabu. Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap HVS yang diduga sebagai pengedar utama di kawasan Menganti Gresik.

Dari tangan HVS, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk tujuh paket sabu dengan total berat mencapai puluhan gram, timbangan elektrik, hingga kartu debit yang diduga digunakan untuk transaksi.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan sekitar 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar, lengkap dengan alat pendukung transaksi seperti ponsel dan uang tunai.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai lebih dari 68 gram sabu,” tegas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Tiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sementara satu tersangka lainnya berpotensi menghadapi hukuman mati.

Saat ini, Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun layanan “Lapor Cak Rama”.

Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba terus beradaptasi dengan berbagai modus, termasuk memanfaatkan sistem transaksi modern seperti COD untuk mengelabui aparat.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow