Biadab...! Pasangan Kekasih Mahasiswi Buang Bayi di Ponpes Al Hikmah
Teka teki pembuang bayi di depan pondok pesantren Al Hikmah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur akhirnya terungkap
Gresik, (afederasi.com) - Teka teki pembuang bayi di depan pondok pesantren Al Hikmah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur akhirnya terungkap. Mereka hanya tertunduk lesu saat press release di Mapolres Gresik.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap UD, seorang mahasiswi sebuah kampus swasta di Surabaya dan kekasihnya BPN, seorang karyawan perusahaan leasing.
Keduanya sudah selama dua tahun ini menjalin hubungan dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali. Dari hubungan tersebut, UD akhirnya hamil.
Dari penyidikan polisi diketahui, saat memasuki kehamilan usia 7 bulan, UD mendatangi ke rumah BPN di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dan disaat itu UD melahirkan bayi mereka di dalam kamar mandi rumah BPN.
"Waktu itu perutnya mules akhirnya melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan tenaga medis. Hanya dua orang. Bayi tersebut ari-arinya yang suruh motong tersangka laki-laki (BPN)" ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (01/09/2023).
Setelah memberi nama pada bayinya, yang ditulis diatas kertas yang diselipkan dalam sarung yang dipakai membungkus bayinya kemudian membawanya ke Ponpes Al Hikmah di Kecamatan Menganti, Gresik.
"Kedua tersangka memutuskan membawa bayi tersebut ke ponpes Al Hikmah agar bayi tersebut dirawat. Sambil mengendarai sepeda motor menuju ponpes," terangnya.
Usai membuang bayinya sendiri, hidup UD dan BPN tidak tenang. Ditambah lagi, pembuangan bayi tersebut menjadi viral. Mereka ternyata menyimak pemberitaan sang buah hati yang dibawa ke rumah sakit di Menganti hingga dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
Keduanya diamankan saat menjenguk ke RSUD Ibnu Sina. Mereka ingin melihat kondisi bayi laki-laki yang baru beberapa hari mereka buang.
Sementara itu, BPN mengaku melakukan tindakan itu karena malu punya anak tapi belum menikah.
" Saya mengaku khilaf,” tutur BPN bersama UD singkat dan hanya tertunduk lesu,saat press conference di Mapolres Gresik, Jumat (01/09/2023).
UD dan BPN kini ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, UD dan BPN dijerat dengan Pasal 305 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya. (frd)
What's Your Reaction?


