Polresta Banyuwangi Gagalkan Sabu 2 Kg ke Bali, Kurir Asal Kediri Digaji Rp15 Juta per Paket

12 May 2026 - 19:14
Polresta Banyuwangi Gagalkan Sabu 2 Kg ke Bali, Kurir Asal Kediri Digaji Rp15 Juta per Paket
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, saat press release penangkapan kurir sabu 2 kg. (Roni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) – Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang hendak diselundupkan ke Pulau Bali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menduga kuat jaringan pengedaran narkotika tersebut dikendalikan langsung dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ditangkap saat mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AG 1069 GI di area Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Kendaraan tersebut hendak menyebrang menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan bahwa FS diduga hanya berperan sebagai kurir dengan sistem putus. Ia mendapat arahan dari seseorang yang terhubung dengan jaringan di dalam lapas.

"Proses pendistribusian ini dikendalikan oleh nomor tertentu yang diduga kuat terhubung dengan salah satu lembaga pemasyarakatan. Identitas pengendali masih kami dalami," ujar Kombes Pol Rofiq dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Meski demikian, polisi masih belum dapat menyebutkan secara spesifik lapas mana yang menjadi pusat kendali. Hal ini karena indikasi adanya proses *mirroring* jaringan distribusi narkotika dengan wilayah Bali sebagai target utama.

"Kami juga masih mendalami asal-usul barang. Karena dimungkinkan adanya keterhubungan dengan jaringan regional yang beroperasi antar pulau," tandasnya.

Nilai Sabu Capai Rp 3,4 Miliar

Dari tangan tersangka FS, polisi mengamankan dua paket sabu dengan total berat 2 kilogram. Kedua paket tersebut dibungkus rapi menggunakan plastik hitam dan isolasi warna merah, menyerupai paket ekspedisi, lalu disimpan di dalam sebuah tas ransel.

Berdasarkan estimasi, nilai kedua paket sabu tersebut mencapai Rp 3,4 miliar. "Ini adalah barang bukti yang sangat signifikan. Bayangkan jika lolos ke Bali, dampak sosial dan kesehatannya luar biasa," kata Rofiq.

Dalam pemeriksaan awal, FS mengaku membawa barang haram itu dari Kediri dengan tujuan akhir Bali. Sebagai kurir dengan sistem putus, ia dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta per paket apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tangan penerima.

Kronologi Penangkapan

Kapolresta menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman sabu ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas yang berjaga mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Xenia yang akan masuk ke area pelabuhan.

Kendaraan tersebut langsung dicegat dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan rapi di dalam tas ransel di dalam mobil.

"Kami lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang dimaksud. Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah," ujar Rofiq.

Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengakhiri keterangannya.

Polisi saat ini terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu jaringan yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi sosok pengendali dari dalam lapas serta asal muasal sabu 2 kilogram tersebut. (ro/den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow