Satroni Rumah Kosong, Residivis Curat asal Bojonegoro Dibekuk Resmob Macan Agung

01 Sep 2023 - 19:38
Satroni Rumah Kosong, Residivis Curat asal Bojonegoro Dibekuk Resmob Macan Agung
Ilustrasi (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Reserse Mobile (Resmob) Macan Agung Polres Tulungagung berhasil membekuk Residivis pencurian yakni NL (21) warga Bojonegoro. 

NL diamankan lantaran telah menyatroni rumah kosong dengan mengambil barang - barang didalamnya. 

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno menjelaskan, kejadian bermula dari laporan warga HS (45) bahwa ada laporan pencurian rumah di Jalan Kimangun sarkoro, masuk Desa Beji, Kecamatan Boyolangu pada (31/7/2023).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP

Dari hasil olah TKP, barang yang hilang berupa sejumlah uang dan sepada motor. 

"Jadi pada saat itu sekitar pukul 18.00 WIB, rumah dalam keadaan kosong, uang Rp 30 juta dan sepeda motor Jupiter MX atas nama pelapor raib," jelas Mujiatno, Jum’at, (1/9/2023).

Mujiatno melanjutkan, usai olah TKP petugas melakukan upaya penyelidikan, dan menghimpun keterangan dari berapa saksi. 

Hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya membuahkan hasil dan pelakunya diduga berinisial NL. 

"Informasi yang didapat, NL berada di Mojokerto," ungkapnya. 

Resmob Macan Agung di back up Unit Resmob Polres Mojokerto berhasil mengamankan, pelaku pada (16/8/2023) pukul 23.00 WIB di kos masuk Wilayah Mojosari.

Ketika pelaku diamankan polisi turut menyita beberapa barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX hitam milik pelapor, 1 motor Honda Megapro 2007 beserta STNK dsn BPKB atas nama Mawardi, dan uang tunai Rp 325 ribu. 

Selain itu ada barang bukti lain yang diamankan yakni handphone jenis Realme C2 warna biru, 8 buah engkol, 1 kunci L, 1 tang, 1 obeng, 1 busi, 1 helm INK hitam. 

"Modusnya pelaku survey rumah kosong atau ditinggal penghuninya, dan menyatroninya. Pelaku merupakan residivis perkara pencurian diwilayah hukum Polres Bojonegoro”, jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana

"Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow