Keuntungan Rp1.500 Berujung Bui, Kisah Pemilik Pertamini di Tulungagung yang Diciduk Polisi

Polres Tulungagung ringkus pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang gunakan dua barcode untuk stok Pertamini. Penegakan hukum ini soroti legalitas pom mini di masyarakat.

29 Apr 2026 - 21:19
Keuntungan Rp1.500 Berujung Bui, Kisah Pemilik Pertamini di Tulungagung yang Diciduk Polisi
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menunjukkan sejumlah barang bukti BBM Bersubsidi jenis pertalite yang diamankan dari pelaku (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung meringkus seorang pria berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, akibat praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Tersangka diketahui memanipulasi sistem barcode untuk menimbun BBM yang kemudian dijual kembali melalui mesin pompa mini atau 'Pertamini'.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan mobil Toyota Kijang bernopol AG 1452 YD. Untuk mengelabui petugas SPBU, tersangka menggunakan dua barcode berbeda agar bisa membeli Pertalite dalam jumlah besar melampaui kapasitas wajar.

"Tersangka melakukan pembelian secara full tank 40 liter di dua SPBU berbeda yakni di Desa Jarakan dan Desa Mojosari," ujar Iptu Andi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026).

Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi. Usai mengisi tangki hingga penuh, ia membawa mobil tersebut pulang untuk dikuras menggunakan ember modifikasi yang diletakkan di bawah tangki. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam sembilan galon berkapasitas masing-masing 15 liter sebelum akhirnya dituangkan ke mesin Pertamini miliknya.

"Setiap liternya, tersangka mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp1.500," lanjut Andi.

Meski kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 135 liter Pertalite, penangkapan ini memicu diskursus publik mengenai keadilan penegakan hukum. Pasalnya, praktik serupa berupa penjualan BBM subsidi melalui Pertamini masih menjamur di sudut-sudut jalan Tulungagung tanpa pengawasan ketat, sementara regulasi mengenai legalitas niaga BBM eceran ini masih berada di area abu-abu.

Iptu Andi menegaskan bahwa usaha Pertamini yang dijalankan tersangka baru beroperasi selama enam bulan. Namun, langkah hukum tegas tetap diambil karena adanya unsur manipulasi data pembelian subsidi yang merugikan negara.

Penangkapan ini menjadi sinyal peringatan, meski konsistensi polisi dalam menertibkan ribuan pengecer serupa di wilayah hukum Tulungagung kini tengah diuji.

"Atas perbuatannya, tersangka kami tahan dan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," tegasnya.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung. Ia dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, sementara polisi berjanji akan terus mendalami jaringan penyalahgunaan barcode subsidi di wilayah tersebut.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow