Modal LPG 3 Kg Dioplos ke Gas Portable, Pria di Tulungagung Raup Jutaan Rupiah Selama 4 Tahun

Polres Tulungagung menangkap pemuda berinisial AB yang nekat menyulap gas LPG 3 kg subsidi menjadi gas portable. Pelaku sudah beroperasi selama 4 tahun dengan keuntungan jutaan rupiah.

29 Apr 2026 - 20:58
Modal LPG 3 Kg Dioplos ke Gas Portable, Pria di Tulungagung Raup Jutaan Rupiah Selama 4 Tahun

Tulungagung, (afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Desa Serut, Kecamatan Boyolangu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AB (22), warga Kecamatan Kauman, yang kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas portable untuk dijual secara ilegal.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi jual beli gas portable isi ulang di sebuah rumah. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Senin (20/4/2026) malam.

"Petugas menemukan puluhan tabung gas portable dalam kondisi isi maupun kosong di lokasi," ujar IPTU Andi saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026).

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menciduk AB saat berada di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Dari tangan pelaku dan saksi, polisi menyita puluhan barang bukti berupa tabung gas portable, dua tabung LPG 3 kg, serta alat khusus pengisian ulang yang digunakan pelaku untuk memindahkan gas secara manual.

Modus operandi yang digunakan AB tergolong sederhana namun berbahaya. Pelaku membalikkan tabung LPG 3 kg agar isinya mengalir ke tabung portable melalui alat bantu khusus. Untuk memastikan volume, pelaku menimbang setiap tabung kecil hingga mencapai berat sekitar 320 hingga 335 gram sebelum siap dipasarkan.

"Satu tabung melon bisa dipecah menjadi 10 tabung gas portable," terang IPTU Andi.

Bisnis ilegal ini ternyata sudah ditekuni pelaku sejak tahun 2022. Dalam sebulan, AB dikabarkan mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp2 juta. Pelaku menjual isi ulang gas portable seharga Rp6.000 hingga Rp8.000, sementara untuk tabung beserta isinya dibanderol seharga Rp13.000. Tingginya minat pembeli membuat pelanggan kerap datang langsung ke lokasi untuk mengantre.

"Pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir," tambah Andi.

Kini, AB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Minyak dan Gas Bumi, serta UU Perlindungan Konsumen.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow