Polsek Sidayu Gresik Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Mobil

Gresik, (afederasi.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sidayu, Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana diwilayah hukumnya.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sidayu berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Tim Reskrim Polsek Sidayu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, dengan dukungan dari Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan pelaku Agus Suyanto, warga Bojonegoro, pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban, H. Subianto Budiman, warga Surabaya, yang mengalami kerugian sebesar Rp60 juta akibat membeli kendaraan yang tidak kunjung diserahkan oleh pelaku.
Transaksi awal dilakukan pada 21 Oktober 2024 di CV. Sumber Agung Jaya, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dengan kesepakatan jual beli satu unit mobil Daihatsu Pick Up No. Pol M 9650 E.
Meski korban telah menerima STNK dan BPKB, pelaku tak pernah menyerahkan unit mobil sesuai perjanjian. Setelah ditunggu berbulan-bulan tanpa adanya itikad baik, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sidayu pada 20 April 2025.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Pick Up No. Pol M 9650 E warna hitam, tahun 2014, yang digunakan dalam aksi kejahatan. Satu unit handphone OPPO Reno 8T warna hitam.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard melalui Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Anam menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa jajaran Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Keberhasilan ini adalah bentuk kesigapan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat," tegas AKP Khairul.
Guna mempertanggung jawabkan aksi penipuan, pelaku kini diamankan di Polsek Sidayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(frd)
What's Your Reaction?






