Pelatih Pencak Silat di Tulungagung Jalani Rekonstruksi, Bukti Kuat Tambahan Terungkap
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah mengatakan ada beberapa adegan, terlihat unsur kekerasan saat tersangka memberikan hukuman kepada korban dan teman-temannya.
Tulungagung, (afederasi.com) - Seorang pelatih pencak silat berinisial DAR (26) dari Desa/Kecamatan Ngunut, menjalani rekonstruksi atas kasus kontroversial yang menyeretnya sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula dari insiden tragis pada November 2023, di mana salah satu muridnya, RB (15), warga Desa/Kecamatan Ngunut, meninggal setelah menjalani latihan.
Rekonstruksi dilakukan di SMAN 1 Ngunut, tepat di lapangan dekat masjid sekolah pada Kamis (14/12/2023).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah, mengungkapkan bahwa proses tersebut melibatkan 24 adegan yang sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Meskipun tanpa adegan tambahan, penyidik menemukan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang dapat dijadikan bukti kuat tambahan.
"Satu keterangan dapat menguatkan bahwa memang ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini," kata Fatahillah.
Pada beberapa adegan, terlihat unsur kekerasan saat tersangka memberikan hukuman kepada korban dan teman-temannya. Meskipun tersangka mengklaim hukuman tersebut terukur, saksi menyatakan sebaliknya, bahwa hukuman tersebut terlalu berlebihan.
Setelah proses rekonstruksi, pihak berwenang akan segera menyusun berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Nanti kalau keterangan ini bisa menguatkan, semoga tahap selanjutnya bisa diproses dipercepat oleh pihak Kejaksaan dan pihak lainnya," tambah Fatahillah.
Seperti yang diberitakan, RB (15) tewas setelah mengikuti latihan pencak silat, dan hasil otopsi menyatakan adanya pendarahan pada bagian otak. Pelatih pencak silat, DAR (26), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar berdasarkan Pasal 76C JO 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(riz/dn)
What's Your Reaction?


