Senyum Haru Indrajit usai Motor Kesayangan yang Dicuri Dikembalikan
Gresik, (afederasi.com) – Ahmad Indrajit, salah satu korban pencurian tak kuasa menyembunyikan kebahagiaannya saat motornya dikembalikan. Motornya yang hilang dicuri tersebut diserahkan langsung Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu usai press conference ungkap kasus pencurian motor yang digelar di Mapolres Gresik, Selasa (11/03/2025).
Didampingi sang istri, Eka, ia mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Gresik. Motor kesayangannya berhasil kembali, berkat gerak cepat tim Raimas Kalaminyeng Polres Gresik.
"Alhamdulillah, sepeda kami kembali. Semuanya gratis, tidak ada biaya saat motor dikembalikan oleh kepolisian Polres Gresik terimakasih pak Kapolres," ucap Indrajit dengan mata berkaca-kaca.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan Ada dua sepeda motor hasil pencurian yang berhasil diungkap Polres Gresik namun satu orang pemilik kendaraan berhalangan hadir.
Diketahui, aksi pencurian terjadi pada malam tanggal 26 Februari 2025. Indrajit yang memarkirkan sepeda motornya, Honda Vario dan Supra, di teras rumahnya mendapati kendaraan tersebut hilang pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB. Ia pun segera melaporkan kejadian itu ke kantor Polisi.
Tim Raimas Kalamunyeng melakukan perburuan para pelaku hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda NMAX dan Honda Vario.
AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat.
"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar AKBP Rovan.
Para tersangka pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Gresik juga menggelar ratusan botol barang bukti dari kasus-kasus kejahatan lainnya, sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik.(frd)
What's Your Reaction?



