Hari Ini! Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, pada hari Rabu (13/9/2023), dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Jakarta, (afederasi.com) - Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, pada hari Rabu (13/9/2023), dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang yang akan dimulai pukul 11.00 WIB ini akan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, seperti yang dilaporkan oleh laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. Dalam kutipannya, SIPP PN Jakpus menjelaskan, "Jadwal sidang, untuk tuntutan."
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditegur oleh Majelis Hakim agar bersikap sopan selama persidangan. Teguran ini menjadi hasil dari insiden pada sidang sebelumnya, ketika Lukas Enembe mengeluarkan kata kasar dan bahkan membanting mikrofon pada Rabu (6/8/2023). Ketua Majelis Hakim memberikan peringatan dengan kata-kata, "Majelis mengingatkan untuk Saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini."
Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, dipanggil untuk menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari Rabu (13/9/2023). Informasi ini diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang menyebutkan bahwa sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Sebelum masuk ke dalam persidangan, Lukas Enembe mendapatkan peringatan dari Majelis Hakim. Tindakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas perilaku Lukas Enembe pada sidang sebelumnya, yaitu pada Rabu (6/8/2023), ketika ia melontarkan kata-kata kasar dan bahkan membanting mikrofon. Ketua Majelis Hakim memberikan peringatan dengan tegas, "Majelis mengingatkan untuk Saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini."
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus pada Rabu (13/9/2023). Pukul 11.00 WIB, sidang tersebut dijadwalkan dimulai di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Laporan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus menyebutkan, "Jadwal sidang, untuk tuntutan."
Saat memasuki persidangan, Lukas Enembe telah diberi peringatan oleh Majelis Hakim. Peringatan ini merupakan tanggapan atas perilaku Lukas Enembe pada sidang sebelumnya, yang terjadi pada Rabu (6/8/2023). Pada saat itu, Lukas Enembe diingatkan untuk bersikap sopan dan tertib selama persidangan oleh Ketua Majelis Hakim yang menegaskan, "Majelis mengingatkan untuk Saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini."
Pada hari Rabu (13/9/2023), mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, akan mengikuti sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB dan akan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, seperti yang diinformasikan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. Dalam kutipannya, SIPP PN Jakpus menegaskan, "Jadwal sidang, untuk tuntutan."
Sebelum memasuki persidangan, Lukas Enembe telah mendapatkan teguran dari Majelis Hakim. Teguran ini menjadi respons atas perilaku Lukas Enembe pada sidang sebelumnya, yang terjadi pada Rabu (6/8/2023). Ketua Majelis Hakim dengan tegas mengingatkan, "Majelis mengingatkan untuk Saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini." (mg-3/jae)
What's Your Reaction?



