Kontroversi Polantas: Merokok Sambil Berkendara, Video Viral Curi Perhatian
Sebuah video viral memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas atau polantas yang merokok ketika mengendarai sepeda motor di sekitar Polsek Lembang, Cimahi.
Cimahi, (afederasi.com) - Sebuah video viral memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas atau polantas yang merokok ketika mengendarai sepeda motor di sekitar Polsek Lembang, Cimahi. Oknum polantas tersebut adalah Aipda DS, seorang anggota Lalu Lintas Polsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat.
Aipda DS, seorang polantas, kedapatan merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial pada Selasa (26/9/2023).
Dalam video tersebut, Aipda DS terlihat mengendarai sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi D 4282 NK, sambil menghisap sebatang rokok. Aksi kontroversial ini menuai berbagai reaksi dari warganet di media sosial, yang mengkritik perilaku tidak pantas dari aparat penegak hukum.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, memberikan permohonan maaf atas perilaku anggotanya yang melanggar aturan lalu lintas dengan merokok sambil berkendara. Aipda DS dikenakan sanksi disiplin dan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Merokok sambil berkendara adalah tindakan yang sangat berbahaya dan dilarang berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengendara wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan tanpa gangguan, termasuk merokok saat berkendara.
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, seperti merokok saat berkendara. Ancaman pidana bisa berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Masyarakat juga diberikan hak untuk melaporkan pengendara yang melanggar aturan dengan merokok saat berkendara. Hal ini sesuai dengan Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


