Gerebek Arena Sabung Ayam di Situbondo, Tiga Penjudi Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti Puluhan Juta

23 Jun 2025 - 15:47
Gerebek Arena Sabung Ayam di Situbondo, Tiga Penjudi Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti Puluhan Juta
Suasana di TKP Judi sabung ayam (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Praktik perjudian sabung ayam di Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan aktivitas ilegal tersebut.

Ketiga pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo berinisial M (54), IS (24), dan MS (41). Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,4 juta, enam ekor ayam aduan, dua buah jam dinding, satu buku catatan taruhan, dua galangan berwarna merah hitam, dua alas karpet yang digunakan sebagai arena, serta lima unit sepeda motor.

“Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat pada Minggu siang (22/6/2025). Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Senin (23/6/2025).

Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), arena judi mendadak ricuh. Belasan pelaku lain berhasil melarikan diri ke arah persawahan dan permukiman warga. Namun, tiga di antaranya berhasil ditangkap beserta barang bukti yang ditinggalkan.

AKP Agung menegaskan, penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang kian meresahkan.

“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas perjudian di wilayah hukum kami. Apalagi jika sudah membuat keresahan di masyarakat. Kami imbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal, agar situasi keamanan tetap kondusif,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga ratusan juta rupiah.

Polres Situbondo juga berjanji akan terus melakukan patroli dan penindakan di titik-titik rawan praktik perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Situbondo.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow