Polemik TikTok Shop: Klaim Izin Dagang dan Perdebatan Legalitas
TikTok Shop tengah menjadi sorotan dalam polemik baru setelah pemerintah mengeluarkan larangan berjualan.
Jakarta, (afederasi.com) - TikTok Shop tengah menjadi sorotan dalam polemik baru setelah pemerintah mengeluarkan larangan berjualan. Namun, TikTok sedikit melawan dengan membuktikan memiliki izin dagang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kontroversi pun bermula.
Klaim izin TikTok Shop langsung dibantah oleh Kemendag. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa izin yang dikeluarkan pemerintah kepada TikTok tidak mencakup kegiatan e-commerce. Izin tersebut hanya memungkinkan TikTok Shop untuk melakukan kegiatan tertentu, termasuk memenuhi kewajiban perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa sesuai regulasi perdagangan.
Dalam izin yang diperoleh, TikTok Shop hanya diizinkan untuk melakukan kegiatan yang mendukung perdagangan, seperti memenuhi kewajiban perlindungan konsumen dan melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing. Namun, kegiatan perdagangan secara langsung tidak termasuk di dalamnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adinegara, memberikan perspektifnya mengenai polemik ini. Dengan penjelasan dari pihak Kemendag, Bhima menyimpulkan bahwa aktivitas jual-beli di TikTok Shop dapat dianggap ilegal. Para penjual di TikTok Shop diharapkan mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena sebelumnya mereka tidak mengetahui bahwa aktivitas jual-beli di platform tersebut ilegal.
Bhima mengimbau pemerintah untuk melindungi para penjual di TikTok Shop yang tidak menyadari ilegalitas aktivitas jual-beli mereka. Menurutnya, perlindungan diperlukan mengingat pada awalnya pemerintah memberikan izin untuk TikTok Shop. Selain itu, Bhima juga menyarankan agar Kemendag bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi selama aktivitas jual-beli di TikTok Shop berlangsung, meskipun status social commerce kini telah dilarang. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


