Congkel Gudang dan Curi Pompa Air, Pria asal Ngantru diringkus Polisi

09 Jan 2023 - 20:23
Congkel Gudang dan Curi Pompa Air, Pria asal Ngantru diringkus Polisi
Pelaku ketika diamankan petugas beserta barang bukti, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - AR (31) warga Dusun/Desa Kecamatan Pakel Kecamatan Ngantru, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut lantaran telah mencongkel gudang serta mencuri pompa air milik, RW (38) warga Lingkungan Desa/Kecamatan Ngunut yang berlokasi di Desa Sumberejo Wetan Kecamatan Ngunut. 

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto menjelaskan, kejadian berawal pada (7/12/2022) lalu sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama dengan saksi yang hendak memasuki pabriknya, namun sebelum masuk pihaknya melihat pintu samping pabrik pembuatan alat dapur tersebut terlihat bekas dibuka.

Atas kejanggalan tersebut pihaknya kemudian mengecek kondisi keadaan pabrik dan diketahui bahwa ia telah kehilangan barang berupa 1 buah dinamo merk Wipro, pompa air merk Sem, 1 buah pompa air merk Shimizu, dan 1 buah dinamo obohan merk Shimizu. Jika dikalkulasikan kerugian mencapai Rp 3 Juta, dan kemungkinan pelaku melakukannya pada malam hari.

"Kalau dilihat memang pelaku melakukannya saat malam hari," jelas Kompol Rudi, Senin (9/1/2023).

Rudi melanjutkan, atas kejadian tersebut pemilik gudang kemudian melaporkannya ke Polsek Ngunut keesokan harinya. 

Atas Laporan tersebut petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan, dan petugas berhasil menemukan identitas pelaku. 

Usai melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil dibekuk dirumah istrinya yang berada di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut, pada (9/1/2023).

Namun demikian petugas tidak berhasil mengamankan barang bukti lantaran telah dijual pelaku, atas hal tersebut petugas kemudian mencari informasi dari pelaku atas lokasi barang bukti tersebut.

Dari hasil introgasi petugas mendapatkan hasil bahwa dinamo dan pompa air di jual ke tukang service dinamo dan pompa air di wilayah Sumberejo Wetan Kecamatan Ngunut, dan barang tersebut masih berada di sana.

Namun pemilik tempat service dinamo dan pompa air tidak berada dilokasi dan setelah dilakukan pengembangan ternyata pemilik service dinamo dan pompa air berdomisili di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut. 

Usai berhasil mengamankan kembali barang bukti kemudian petugas membawa pelaku ke Polsek Ngunut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Kini pelaku mendekam di Mapolsek Ngunut, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUH Pidana.

"Pelaku diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow