DPRD Situbondo Mulai Bahas Ranperda Inisiatif Legislatif Tentang Penanggulangan Prostitusi
Situbondo, (afederasi.com) - DPRD Kabupaten Situbondo tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif legislatif tentang penanggulangan prostitusi bersama pihak eksekutif.
Dalam hal ini, adalah Satpol PP, Dinas Sosial, dan Bagian hukum Pemkab setempat.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, usai pembahasan, Senin (9/1/2023), menerangkan, bahwa sebenarnya Pemerintah Daerah Situbondo sendiri telah memiliki Perda nomer 27 tahun 2004 tentang larangan pelacuran.
Dalam Perda tersebut, pada prinsipnya hanya mengatur pelarangan prostitusi saja. Namun, dalam Perda yang kini dibahas itu, lebih dipertegas lagi terkait pelarangan yang diikuti penanggulangan prostitusi.
"Perda 27 nanti akan dicabut, dan ada Perda penanggulangan pelacuran," katanya.
Ia menjabarkan, bahwa dalam Perda inisiatif legislatif ini terdapat pasal yang menarik. Yaitu, terkait upaya pemerintah dalam pemberantasan prostitusi. Yang di dalamnya ada tiga point penting.
Dalam huruf (a) nya, adalah menutup tempat pelacuran. Kemudian, melakukan rehabilitasi. Dan terakhir, yakni melakukan fasilitasi terhadap pelaku pelacuran. Baik memberikan pekerjaan wirausaha dan lain sebagainya.
"Bahwa kami di Kabupaten Situbondo ada tempat sudah (Gunun Sampan, red) . Maka kami Komisi I memerintahkan melalui Perda ini, tempat prostitusi untuk ditutup. Setelah ditutup apa yang harus dilakukan pemerintah, yaitu memberikan rehabilitasi, dan memfasilitasi," ujarnya.
"Jadi Perda penanggulangan ini tak hanya menutup, melarang, tapi juga ada solusi apa yang harus dilakukan oleh pemerintah," imbuhnya.
Disinggung kemungkinan ada pasal yang akan mengatur prostitusi online, kata politisi partai Demokrat ini, bahwa hal tersebut masih akan dibawa ke ranah pembahasan selanjutnya.
"Mungkin ada nanti kita bahas prostitusi online, nanti kita akan buat rumusan hukum lagi. Mudah-mudahan masih ada waktu dalam pasal," pungkasnya. (vya/dn)
What's Your Reaction?