Aksi Pencurian Pasutri Bersajam Melawan, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Gresik, (afeerasi.com) - Pasangan Suami - Istri yang merupakan residivis ditangkap usai melakukan aksi pencurian di Desa Laban, Kecamatan Menganti Gresik, Jawa Timur, Senin (29/04/2024).
Maling pasutri beraksi sekitar pukul 16:00 WIB, namun upaya pencurian mereka terhenti setelah dihajar massa sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Gresik AKBP Adhytia Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, mengatakan, pasangan maling tersebut teridentifikasi sebagai Sunardi (41) dan Dian Kristati Eltida (35).
Keduanya berasal dari Balongsari krajan 1/37 Kecamatan Tandes , Surabaya Surabaya. Mereka telah melakukan pengintaian sejak di Surabaya dan menemukan sasaran di Jalan Grohol Desa Laban Kecamatan Menganti Gresik tepatnya di depan parkiran kantor PT NCG Cargo.
Setelah melihat sebuah mobil Grandmax warna hitam, pasangan maling ini segera beraksi. Mereka merusak pintu belakang mobil menggunakan kunci T dan mengambil speedometer merk Denso, 1 buah ICU dan 1 set panci masak merk CKA Grill Work.
“Saat hendak melarikan diri, tindakan kriminal mereka diketahui oleh warga sekitar,” ungkap AKP Roni, Selasa (30/04/2024).
Namun, pasangan ini tidak menyerah begitu saja. Mereka mengancam warga dengan senjata tajam agar bisa kabur dari kejaran massa yang semakin membesar.
Namun demikian, salah seorang warga berhasil mengejar dan mengamankan salah satu dari pelaku perempuan pasangan maling itu.
Namun tidak demikian dengan pelaku laki-lali yang melakukan perlawanan. Tak pelak, warga yang melakukan penangkapan pun mengalami luka sayatan akibat serangan senjata tajam dari pelaku.
“Tidak lama setelah itu, petugas kepolisian dari Polsek Menganti tiba di lokasi kejadian dan berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut,” terang AKP Roni.
AKP Roni menambahkan, saat hendak diamankan, mereka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas di kaki pelaku.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis golok, speedometer mobil, kunci T, dan sepeda motor Scoopy yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” beber AKP Roni.
Kejadian ini, pesan AKP Roni menjadi peringatan akan pentingnya kebersamaan dan menjaga keamanan lingkungan dari aksi Kriminal dari akhir-akhir ini meresahkan bagi masyarakat.
Kini pasangan maling redidivis ini terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(frd)
What's Your Reaction?



