SBMR Tuntut DPRD dan Pj Bupati Madiun Perjuangkan Nasib eks Karyawan Pabrik Sepatu

01 May 2024 - 20:47
SBMR Tuntut DPRD dan Pj Bupati Madiun Perjuangkan Nasib eks Karyawan Pabrik Sepatu
Memperingati Hari Buruh Internasional, Serikat Buruh Madiun Raya aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (1/4/2024). (Hendry/afederasi.com) 

Madiun, (afederasi.com) - Para buruh beserta aktivis menggelar aksi unjuk rasa, di DPRD Kabupaten Madiun, pada momen Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2024). Dalam aksinya, selain orasi dan bentang spanduk, mereka juga gelar tabur bunga di depan Kantor DPRD Kabupaten Madiun. 

Selanjutnya, mereka diterima audensi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Kuwat Edy Santoso. Dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi.
 
Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono meminta DPRD dan Pj Bupati Madiun untuk memperjuangkan hak gaji eks pekerja pabrik sepatu PT Karya Mitra Budi Sentosa (KMBS) yang belum dibayarkan. Sejak dinyatakan pailit sejak 30 Oktober 2022 lalu, ada 395 karyawan di PHK belum mendapatkan gaji selama empat bulan. Total tunggakan gaji karyawan sebesar Rp 3,9 miliar. 

"Kami minta DPRD dan Pj Bupati untuk mendesak kurator untuk segera membayar kekurangan upah eks karyawan PT KMBS karena aset PT KMBS yang berada di Pilangkenceng sudah laku terjual," kata Aris.

Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan penting lainnya, yakni menolak Ommnibus law karena menimbulkan masalah baru bagi buruh, kenaikan upah buruh dan adanya Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di setiap Kabupaten/Kota.

Sisi lain, SBMR berharap nasib eks karyawan PT KMBS yang terkena PHK diperjuangkan agar bisa bekerja di perusahaan PT Sintec Industri Indonesia (SII) yang mengambil alih PT. KMBS. 

"Kami mohon dapatnya membantu untuk menerima rekan-rekan eks karyawan PT KMBS untuk bekerja di perusahaan baru," pinta Aris. 

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Madiun Kuwat Edy Santoso berjanji akan membantu memperjuangkan aspirasi SBMR. "Kami akan membahas dengan pemerintah daerah terkait aspirasi dari rekan- rekan SBMR dan nanti akan kami kawal," katanya. 

Sementara itu, Kepala Disnakerperin Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi mengatakan, akan melakukan pendampingan dan fasilitasi secara pro aktif mengawal hak-hak eks karyawan PT. KMBS yang belum diselesaikan. "Sampai dengan saat ini masih kita kawal terus," katanya. (hen) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow