Hafal Pola Lembur, Pria di Tulungagung Gasak Barang Kantor Disbudpar

Seorang pria berinisial MUA ditangkap polisi usai mencuri barang inventaris di Kantor Disbudpar Tulungagung dengan modus memabukkan petugas jaga.

19 May 2026 - 21:52
Hafal Pola Lembur, Pria di Tulungagung Gasak Barang Kantor Disbudpar
Pelaku ketika diamankan di Polres Tulungagung (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung meringkus seorang pria berinisial MUA (29) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung. Pelaku ditangkap setelah nekat menggasak sejumlah barang berharga dengan modus memabukkan petugas jaga kantor. 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Ngantru yang telah lama memantau situasi kantor tersebut. Sebelum melancarkan aksinya pada Sabtu (2/5/2026), pelaku diketahui sering berkunjung ke kantor yang terletak di Jalan Laksda Adisucipto, Kelurahan Kenayan itu.

"Pelaku sengaja membangun kedekatan dengan petugas jaga untuk mempelajari pola lembur karyawan dan lokasi penyimpanan kunci kantor," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Menurut Andi, pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mengajak petugas jaga berpesta minuman keras. Saat petugas jaga dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri, pelaku mengambil kunci akses masuk dan menguras isi kantor pada pukul 03.30 WIB dini hari.

Sejumlah barang berharga yang dicuri antara lain satu unit PC merek Axioo, satu unit printer Epson L3211, satu unit scanner, serta satu unit sepeda motor Suzuki Bravo bernomor polisi AG 4659 R. Usai beraksi, pelaku sempat mengembalikan kunci ke tempat semula untuk menghilangkan jejak.

Kejahatan tersebut baru disadari keesokan harinya setelah petugas jaga tersadar dan mendapati barang-barang kantor telah raib. Laporan kemudian dilayangkan ke Polres Tulungagung pada Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, tim Macan Agung akhirnya membekuk pelaku di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa (12/5/2026) malam. Polisi juga berhasil menyita barang bukti yang sempat dititipkan pelaku di rumah rekannya di wilayah Kediri.

Kini, MUA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta," pungkasnya. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow