Polsek Pagerwojo Tangkap Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Puluhan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita
Tulungagung, (afederasi.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagerwojo, Polres Tulungagung, berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayahnya. Terduga pelaku berinisial DM (26), warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (19/11/2024) terkait peredaran uang palsu di Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo. Pelaku diketahui menggunakan lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli barang dari warung ke warung.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Pagerwojo langsung memeriksa kebenaran informasi tersebut. Begitu dipastikan, kami yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan penangkapan terhadap DM,” ungkap Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang.
Saat diamankan, polisi menemukan 52 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, sebuah handphone, dan sepeda motor. Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui aplikasi belanja daring.
“DM membeli uang palsu melalui aplikasi daring dengan penawaran ‘3 juta dapat uang palsu 12 juta’ dan ‘5 juta dapat uang palsu 18 juta.’ Namun, pelaku mengaku tertipu karena saat transaksi COD, ia hanya menerima uang palsu senilai 6 juta rupiah,” tambah Ipda Nanang.
Menurut pengakuannya, DM mengetahui penjualan uang palsu dari grup Facebook dan WhatsApp. Sebanyak delapan lembar uang palsu telah ia gunakan untuk transaksi di Bali, sedangkan sisanya sebanyak 52 lembar rencananya akan digunakan di wilayah Pagerwojo. Namun, aksinya terhenti setelah salah satu pedagang mencurigainya dan melaporkan ke Polsek Pagerwojo.
“Pelaku baru sekali mencoba menggunakan uang palsu di wilayah Pagerwojo, tetapi langsung terungkap dan berhasil kami amankan,” tandasnya.
Kini, DM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara penyelidikan terkait jaringan peredaran uang palsu ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.(dn)
What's Your Reaction?