Ancam Sebarkan Video, Karyawan Swasta Pelaku Asusila Sejenis Anak di Bawah Umur Diringkus
Gresik, (afederasi.com) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial NT (21), karyawan swasta asal Bojonegoro, ditangkap setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar laki-laki asal Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kami amankan,” tegas AKP Abid.
Informasi yang dihimpun, Peristiwa terjadi pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di indekos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik. Korban awalnya diundang ke lokasi, namun saat sedang bermain ponsel sambil berbaring, pelaku tiba-tiba memeluk korban. Ketika korban menolak, pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila.
Usai kejadian, pelaku mengancam akan menyebarkan video tindakan tersebut jika korban tidak menuruti kemauannya. Pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming kaus dan uang.
Berdasarkan laporan masyarakat, Unit PPA menangkap NT pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah perumahan di wilayah Kebomas. Setelah dibawa ke Polres Gresik, pemeriksaan dan gelar perkara memastikan bukti cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
AKP Abid Uais mengimbau orang tua untuk lebih intens berkomunikasi dengan anak dan mengajarkan tentang batasan tubuh.
“Jika melihat atau mengalami kejadian serupa, segera lapor ke kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma,” ujar AKP Abid, pada Rabu (10/9/25). (frd)
What's Your Reaction?


