Tuntutan 14 Tahun Otak Perampokan Imaan Picu Amarah, Warga Aksi di PN Gresik Tolak Tuntutan Ringan
Gresik, (afederasi.com) – Amarah dan kekecewaan warga memuncak di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sekitar 50 warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, mendatangi PN Gresik untuk mendesak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada Ahmad Midhol, otak perampokan yang menewaskan Wardatun Toyyibah (28), istri pengusaha agen BRI Link, Mahfud.
Pantauan di lapangan, puluhan warga datang membawa poster dan spanduk berisi tuntutan keadilan. Mereka menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Suami korban, Mahfud (42), tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia menyebut tuntutan jaksa melukai rasa keadilan keluarga korban.
“Tersangka sebelumnya dituntut 14 tahun. Masak otak perampok dan pembunuh istri saya dituntut sama,” ujar Mahfud di PN Gresik, Senin (26/1/2026).
Mahfud menegaskan, selama hampir dua tahun dirinya menanti keadilan atas kematian sang istri yang tewas saat perampokan pada 16 Maret 2024. Namun setelah Midhol ditangkap usai setahun buron, tuntutan yang dijatuhkan justru dinilai tidak mencerminkan beratnya kejahatan.
“Dia membunuh istri saya, melukai anak saya, dan mencuri uang saya. Tapi dituntut 14 tahun, seperti maling biasa. Pelaku lain yang tidak membunuh juga dituntut sama,” tambahnya dengan nada kecewa.
Menurut Mahfud, tuntutan tersebut tidak akan memberikan efek jera. Ia khawatir, jika suatu saat bebas, Midhol kembali mengulangi perbuatannya. Terlebih, sebelum kasus ini, terdakwa dikenal sering meresahkan warga.
“Sebelumnya dia sering bikin onar dan meresahkan warga. Makanya warga datang ke persidangan, minta hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan nenek korban, Tasmiyah dirinya tidak iklas dan minta dihukum lebih berat karena mengakibatkan cucunya NZ kini menjadi yatim piatu. Bahkan kini masih trauma dan sering ditengah malam bermimpi ingin ketemu ibunya.
" Kami tidak ikhlas dan minta Midhol dihukum mati" ungkap bergetar sambil gejolak emosinya.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik, Uwais Daffa I Qorni menanggapi adanya tuntutan tersebut mengatakan bahwa tuntutan ini terkait dengan terdakwa Asrofin yang sebelumnya telah divonis 13 tahun. Adapun dalam fakta persidangan terdakwa Midhol mengaku kalau otak perampokan adalah Asrofin dan hal itu dibenarkan Asrofin ketika dihadirkan sebagai saksi.
"Otak perampokan adalah Asrofin, berdasarkan keterangan waktu agenda pemeriksaan saksi Asrofin," tandas Uwais.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Midhol dituntut 14 tahun penjara, sama seperti pelaku lain, Asrofin, meski Midhol disebut sebagai dalang utama pembunuhan.
Dalam sidang tuntutan di PN Gresik pada Selasa (20/01/2026), JPU Imamal Muttaqin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP, di mana kekerasan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher.
“Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan nyawa secara tragis,” pungkasnya.(frd)
What's Your Reaction?



