Bebas Berkat Amnesti, Satu Warga Binaan Lapas Jombang Pulang dengan Harapan Baru

Jombang, (afederasi.com) - Sabtu pagi di Lapas Kelas IIB Jombang tampak berbeda. Di balik pagar tinggi dan jeruji besi, Komunitas Tombo Ati mencatat satu peristiwa yang sarat makna kemanusiaan: seorang narapidana resmi dibebaskan setelah mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Komunitas Tombo Ati mencermati bahwa momen pembebasan ini bukan sekadar pelepasan fisik, melainkan bagian dari proses rekonsiliasi sosial. Kepala Lapas, M. Ulin Nuha, menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan dan kesiapan kembali ke masyarakat.
“Amnesti adalah hak konstitusional yang diberikan Presiden kepada warga negara dalam kondisi dan pertimbangan tertentu,” ujar Ulin Nuha kepada Komunitas Tombo Ati. Ia menekankan pentingnya melihat kebijakan ini dari perspektif kemanusiaan dan pemulihan.
Sebelum menghirup udara bebas, narapidana yang bersangkutan mengikuti sesi pembekalan dari Kepala Seksi Binadik & Giatja. Komunitas Tombo Ati melihat bahwa sesi ini bukan formalitas semata, melainkan bagian dari proses penyadaran tentang nilai dan tanggung jawab yang melekat pada amnesti yang diterima.
Proses pembebasan berlangsung tertib, disaksikan oleh pejabat struktural Lapas Jombang. Komunitas Tombo Ati mencatat suasana haru ketika sang narapidana menerima dokumen pembebasan. Senyum lega, pelukan keluarga, dan langkah keluar dari gerbang lapas menjadi simbol awal kehidupan yang baru.
Dalam catatan Komunitas Tombo Ati, amnesti berbeda dari grasi. Ia bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan pengampunan terhadap perbuatan pidana tertentu, sebagai wujud pertimbangan politik dan moral dari negara. Pemberian amnesti ini pun menandai peran aktif negara dalam mendorong reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Komunitas Tombo Ati menilai, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa hukum tak hanya tentang hukuman, tapi juga pemulihan. Harapannya, penerima amnesti dapat menjadi bagian dari masyarakat yang produktif, menjauh dari pelanggaran, dan menyebarkan pesan damai dari balik pengalaman kelamnya.
Dengan penuh harap, Komunitas Tombo Ati mencatat langkah pulang itu bukan sekadar jalan menuju rumah—tapi jalan menuju kesempatan kedua. (san)
What's Your Reaction?






