Konsultan Proyek GSG di Kediri Dijatuhi Hukuman 1 Tahun dan Denda Rp 50 juta

Imam Atoilah terdakwa kasus korupsi paket pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Kelurahan Ringin Anom Kecamatan/Kota Kediri tahun anggaran 2019, dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

05 Jul 2023 - 18:54
Konsultan Proyek GSG di Kediri Dijatuhi Hukuman 1 Tahun dan Denda Rp 50 juta
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri kelas 1A Surabaya Rabu (5/7/2023) pagi secara online. (foto : ist).

Kediri, (afederasi.com) -Imam Atoilah terdakwa kasus korupsi paket pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Kelurahan Ringin Anom Kecamatan/Kota Kediri tahun anggaran 2019, dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Dimana sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri kelas 1A Surabaya Rabu (5/7/2023) pagi secara online. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat saat dikonfirmasi mengatakan dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Imam Atoillah merupakan Konsultan Pengawas Pekerjaan dari CV. Rizqi Batcha Consultant.

Saat itu, terdakwa mendapatkan paket pembangunan gedung serbaguna di Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, dengan nilai kontrak Rp 63.415.000.

Perjanjian tersebut tertuang dalam perjanjian kerja no : 600/4.05/PWS.CK/418.101/2019 tanggal 3 Juli 2019 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 600/4.06/PWS.CK/419.101/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Namun, terdakwa tidak melaksanakan kinerja dengan baik sehingga menyebabkan pembangunan gedung terlambat dan tidak sesuai dengan perjanjian awal. 

"Dalam tugas sebagai pengawas, Imam Atoillah tidak melaksanakan prosedur pengawasan dengan benar yang mana dalam pelaksanaan pembangunan menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang konstruksi bangunan, mutu material tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan terlihat dari mutu beton yang terpasang, progres kemajuan pekerjaan di lapangan rendah sehingga mengakibatkan pekerjaan pembangunan terjadi keterlambatan," terang Harry. 

Tak hanya itu, laporan pengawasan berkala yang dibuat oleh terdakwa juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan baik secara kualitas maupun kuantitas. 

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim karena melakukan tindak pidana korupsi bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

"Ada 28 barang bukti dokumen yang di kembalikan ke PUPR Kota Kediri. Uang Rp29 juta disita dan dititipkan pada Penuntut Umum sebagai pengembalian keuangan negara," terangnya. 

"Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari terhadap putusan Mejelis Hakim tersebut, dan Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim," tutup Harry Rachmat. (sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow