Gunakan Modus Kartu Tani, Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi," ujar AKP Risky saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (17/4/2026).

17 Apr 2026 - 05:42
Gunakan Modus Kartu Tani, Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi
Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Keduanya diduga kuat memanipulasi dokumen sektor pertanian untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Risky Akbar Kurniadi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Polres Lamongan. Penangkapan dilakukan setelah adanya temuan praktik distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukannya.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi," ujar AKP Risky saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (17/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan celah regulasi dengan menggunakan Kartu Tani dan surat keterangan dari Dinas Pertanian. Surat yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan alat mesin pertanian (alsintan) tersebut, justru digunakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite dan Solar. BBM subsidi yang telah dibeli kemudian dijual kembali kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan omzet harian mencapai ratusan ribu rupiah.

"Keuntungan dari yang bersangkutan itu bisa Rp 250.000 per hari dan kegiatan ini sudah dilakukan setiap hari sejak Oktober tahun lalu," tambah AKP Risky.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 500 liter BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite, serta dokumen administrasi berupa Kartu Tani dan surat keterangan dinas terkait.

AKP Risky menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kelangkaan BBM akibat fluktuasi harga minyak dunia. Langkah ini juga selaras dengan instruksi Kapolri untuk mengamankan distribusi energi nasional.

"Atas perbuatannya, kedua warga Lamongan tersebut dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow