DPRD Situbondo Matangkan Dua Perda, Fokus pada Kesehatan dan Tata Kelola Desa

DPRD Situbondo membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Penataan Desa untuk tingkatkan kualitas hidup warga serta efektivitas pemerintahan desa secara berkelanjutan.

21 May 2026 - 21:37
DPRD Situbondo Matangkan Dua Perda, Fokus pada Kesehatan dan Tata Kelola Desa
Suasana rapat di ruang DPRD (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) krusial pada Kamis (21/05/2026). Dua regulasi yang dibahas yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Penataan Desa, yang diharapkan menjadi peta jalan pembangunan jangka panjang bagi daerah tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Situbondo, Rachmad, menyatakan bahwa Raperda KTR dirancang sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Menurutnya, regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menciptakan ruang publik yang bersih, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.

“Keberhasilan perda ini nantinya bukan sekadar pasal di atas kertas, tetapi pada komitmen implementasi di lapangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Rachmad usai rapat.

Meski mendukung, Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan kritis. Juru bicara fraksi, Ningsih, menekankan pentingnya keseimbangan agar kebijakan ini tidak memukul sektor ekonomi petani tembakau. Selain itu, pihaknya menuntut kesiapan infrastruktur pendukung, seperti penyediaan area khusus merokok, agar penerapan aturan berjalan efektif tanpa menimbulkan resistensi sosial.

“Kami sepakat perda ini disahkan, tetapi jangan hanya untuk mengejar label Kabupaten Sehat. Harus ada implementasi nyata yang tidak mengabaikan nasib ekonomi rakyat,” tegas Ningsih.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, memastikan pihaknya akan mengawal aturan ini agar tetap proporsional. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mampu melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok tanpa mematikan sumber nafkah para petani tembakau.

“Dua kepentingan, yakni kesehatan dan ekonomi, harus dijaga secara seimbang. Kami akan pastikan regulasi ini tidak merugikan salah satu pihak,” ujar Mahbub.

Selain isu kesehatan, rapat paripurna juga memfinalisasi Raperda Penataan Desa. Regulasi inisiatif Komisi I DPRD ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian desa serta memperkuat efektivitas layanan publik di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Pemerintah Kabupaten Situbondo pun memberikan dukungan penuh. Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyampaikan bahwa Perda Penataan Desa ini menjadi pintu masuk pengembangan kawasan baru, termasuk usulan perubahan status desa yang telah maju menjadi kelurahan, seperti di Desa Besuki.

Selain itu, ia juga mendorong pembentukan Desa Adat Sukorejo. Menurutnya, wilayah tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat wisata religi yang berkelanjutan.

“Desa Adat Sukorejo sangat potensial menjadi destinasi wisata religi, mengingat di sana terdapat makam pahlawan nasional yang menjadi tujuan ziarah masyarakat dari berbagai daerah,” pungkasnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow