Kontroversi Dewas KPK: Bambang Widjojanto Pertanyakan Sikap Alexander Marwata Terhadap Firli Bahuri

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengungkapkan keheranannya terkait pertanggungjawaban Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang membela Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, saat ditetapkan sebagai tersangka

28 Dec 2023 - 15:33
Kontroversi Dewas KPK: Bambang Widjojanto Pertanyakan Sikap Alexander Marwata Terhadap Firli Bahuri
Curiga Alexander Marwata Bela Firli Bahuri, BW: Tak Malu dan Minta Maaf Koleganya Langgar Etik. [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengungkapkan keheranannya terkait pertanggungjawaban Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang membela Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, saat ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut muncul setelah Firli dinyatakan melanggar etika dalam kasus pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sangat menarik perhatian dan sangat perlu dipersoalkan, apakah Pimpinan KPK lainnya, misalnya Alexander Marwata akan tetap bersikukuh menyatakan 'tidak malu dan tidak mau meminta maaf' ketika koleganya, Firli Bahuri, sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat etik," ujar Bambang Widjojanto dalam keterangannya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Kamis (28/12/2023).

BW Kritik Sikap Marwata dan Soroti Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Menyikapi sikap Alexander Marwata yang tidak menunjukkan penyesalan atas penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Bambang Widjojanto mengkritiknya. BW menilai sikap Marwata tidak mencerminkan kepemimpinan KPK dan bahkan melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

"Dan bahkan melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam nilai profesionalitas dan kepemimpinan yang tersebut di dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021," tegasnya. "Bukankah salah satu prinsip yang harus ditegakkan oleh Insan KPK, menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat dengan berkomunikasi dengan SYL, yang sedang berperkara di KPK. Selain itu, Firli juga tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dalam putusannya, Dewas KPK memberikan sanksi berat, dengan meminta Firli mengundurkan diri sebagai ketua KPK," ungkap sumber tersebut seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Meskipun Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL, dia belum ditahan. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan Firli telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, Firli masih dapat pulang ke rumahnya setelah diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023). (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow