Disnaker Jombang Buka Posko Pengaduan THR: H-7 Batas Akhir Pembayaran
Jombang, (afederasi.com) - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026 dari Menteri Tenaga Kerja tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto menjelaskan, bahwa posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami di Pemerintah Kabupaten Jombang telah membuka posko pengaduan yang ada di Dinas Tenaga Kerja yang Ini juga berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, karena berkaitan dengan pengawasan ini merupakan bagian dari provinsi Jawa Timur. Jadi kemarin teman-teman sudah merapat bersama, pengawas juga ada, di BLK Jombang juga ada," terangnya Jumat (06/03/2026).
Isawan mengatakan masyarakat atau pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR dapat mengakses beberapa saluran pengaduan yang telah disediakan. "Monggo lewat Dinas Tenaga Kerja di kantornya, ataupun lewat BLK dan kami juga pengaduan lewat aplikasi juga bisa.
Kami juga membuka pengaduan secara online. Kemarin kami sudah publikasi di media sosial, kami sertakan adminnya. Ada layanan online-nya di nomor 081259944844 atau 081959085381," jelasnya.
Isawan mengatakan Jadi Terkait batas waktu pembayaran THR, pihaknya menegaskan sesuai surat edaran bahwa THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. "Surat edaran itu mengharuskan THR diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya. Nah, ini tinggal hitungannya ikut yang mana. Jika H-7 itu tidak diberikan, nanti akan ada penindakan dari pengawas.
Tapi kami dari Dinas sudah berupaya mengupayakan bahwa kalau sebelum 7 hari tersebut, itu masih tahap konsultasi saja, belum ada tujuan. Tapi kalau sudah lewat dari tanggal 14 Maret, itu kita kemarin menyepakati belum diberikan, maka itu sudah masuk ke pengaduan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme perhitungan THR berdasarkan masa kerja pekerja. "Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal satu tahun, besaran THR-nya sama dengan satu kali gaji yang diterima.
Kemudian bagaimana kalau masa kerjanya kurang dari satu tahun? Nah itu ada proporsional. Misalnya masa kerjanya 6 bulan, berarti 6/12 dikali gaji satu bulan, seperti itu," paparnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya perusahaan yang memberikan THR di bawah ketentuan. "Kalau memang diberikan di bawah daripada ketentuan, tentunya nanti dari pengawas pasti akan melakukan verifikasi ataupun kalkulasi, ataupun juga akan melakukan pembinaan. Kita cari tahu ada hal apa, kok tidak bisa sampai seperti itu," imbuhnya.
Menyinggung soal perusahaan nakal, ia mengakui bahwa tahun lalu ada beberapa pengaduan, namun umumnya terkait perhitungan. "Kalau dari posko kita tahun kemarin, memang ada yang mengadukan kepada kami.
Tapi pengaduan pertama berkaitan dengan perhitungan. Sehingga setelah perhitungannya paham, kemudian bisa dipahami oleh pekerja. Terkait yang tidak memberikan THR tahun kemarin tidak ada, alhamdulillah," ungkapnya.
Ia berharap hubungan industrial yang harmonis tetap terjaga meski di tengah tekanan ekonomi global. "Perusahaan ini pasti akan berupaya, apakah itu pekerja atau perusahaan untuk tetap bisa berlangsung.
Apalagi di kondisi saat ini, ada tekanan perekonomian ataupun kontraksi global. Kemudian yang terbaru lagi ini ada berkaitan dengan perang yang dampaknya terkait dengan energi, terkait dengan ekspor.
Apalagi produk-produk Jombang ini juga ada yang sampai ke Eropa, Amerika maupun Eropa. Sehingga tentunya akan menjadi kompetisi yang baik antara pekerja dengan pengusaha berkaitan dengan bagaimana besaran dan juga pemberian THR, yang tentunya hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap berjalan baik," pungkasnya.
Masyarakat Jombang atau pekerja yang ingin berkonsultasi atau mengadukan permasalahan THR dapat menghubungi nomor layanan online Disnaker Jombang di nomor 081259944844 atau 081959085381.(san)
What's Your Reaction?



