Dinsos PPKB Banyuwangi Gandeng Rumah Advokat Kita untuk Kasus Rudapaksa

Banyuwangi, (afederasi.com) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) secara resmi merangkul Rumah Advokat Kita untuk pengawalan hukum kasus dugaan kekerasan seksual (Rudapaksa) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Pesanggaran.
Koordinator Rumah Advokat Kita, Winarto S.H, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pesanggaran (26/4/2024) lalu.
"Kami sangat prihatin atas kasus kekerasan seksual. Kami akan mengawal proses penegakan hukum kasus ini," katanya, Selasa (14/5/2024).
Senada Sekertaris Rumah Advokat Kita, Krisno Jatmiko S.H.,M.H menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak P2TP2A untuk mengawal kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Saya bersama tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk mengawal kasus ini hingga selesai," ungkapnya.
Krisno sapaan akrab Sekertaris Rumah Advokat Kita menjelaskan, kasus yang telah menjadi atensi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tersebut telah masuk pada proses hukum dengan dua tersangka yang saat ini ditahan di Polresta Banyuwangi.
"Kami akan terus mengawal penegakan hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual pada anak," jelasnya.
Ditempat yang sama perwakilan P2TP2A, Moch. Hairon berterima kasih atas niat baik dan inisiatif Rumah Advokat Kita dalam rangka pengawalan proses penegakan hukum di pihak korban.
P2TP2A berharap Rumah Advokat Kita untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi, karena ini merupakan titik awal agar terus bisa berkolaborasi memberikan pendampingan hukum kepada perempuan dan anak di Kabupaten Banyuwangi.
"Terima kasih kepada Rumah Advokat Kita. Tentunya, ini merupakan kontribusi positif masyarakat terhadap peran-peran yang mesti dijalankan oleh Pemerintah, terutama P2TP2A," pungkasnya. (ron)
What's Your Reaction?






