Dalih Beli Galon, Warga Blitar Gelapkan Motor di Tulungagung

21 Dec 2024 - 17:03
Dalih Beli Galon, Warga Blitar Gelapkan Motor di Tulungagung
Pelaku saat diamankan unit reskrim Polsek Kedungwaru, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Seorang pria berinisial YDS (33), warga Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik DS, warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, pada Rabu (18/12/2024).

Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat korban bersama temannya mengunjungi Warkop Comando di Kecamatan Kedungwaru dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX putih bernopol AG 2738 REY. Sekitar 15 menit kemudian, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli galon air dan mengantar pakaian ke laundry.

“Karena merasa sudah mengenal pelaku di warkop, korban pun meminjamkan motornya. Namun, setelah ditunggu satu jam, pelaku tidak kembali,” ungkap Ipda Nanang, Sabtu (21/12/2024).

Merasa motornya dibawa kabur, korban berinisiatif meminjam motor pemilik warkop untuk mencari pelaku di sekitar bantaran sungai Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, namun hasilnya nihil. Keesokan harinya, Kamis (19/12/2024), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berkoordinasi dengan pemilik warkop yang kebetulan anggota TNI. Berdasarkan informasi, pelaku diketahui berada di sebuah tempat kos di Kabupaten Blitar. Bersama pemilik warkop, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digelapkan.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kedungwaru dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan,” tegas Ipda Nanang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow