​Bukan Kriminal Bom Molotov, Vical Hanya Pemuda Rapuh dengan Luka Broken Home

07 Jan 2026 - 12:46
​Bukan Kriminal Bom Molotov, Vical Hanya Pemuda Rapuh dengan Luka Broken Home
R. Idra Priangkasa.(Ist)

Madiun, (afederasi.com) - Di balik riuh rendah persidangan dugaan pembakaran Gedung DPRD Kota Madiun, terselip kisah memilukan tentang seorang pemuda yang kehilangan arah. Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (7/1/2026), tim kuasa hukum Vical Putra Ardiansyah Turner mengungkap bahwa klien mereka bukanlah seorang kriminal murni, melainkan korban dari rapuhnya kondisi psikologis.

Penasihat hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa, secara emosional meminta majelis hakim melihat sosok Vical melampaui tumpukan berkas perkara. Berdasarkan keterangan ahli psikologi klinis, Vical didiagnosis memiliki kontrol impuls yang sangat lemah dan gangguan emosi yang tidak stabil—sebuah luka batin yang berakar dari latar belakang keluarga yang broken home.

Kondisi inilah yang dinilai membuat Vical menjadi sasaran empuk provokasi di grup WhatsApp. Tanpa kemampuan menalar risiko hukum secara matang, ia terseret arus situasi tanpa niat jahat yang murni.

"Ini fakta ilmiah, bukan sekadar pembelaan emosional. Menghukum orang yang secara mental tidak stabil atas perbuatan yang bahkan tidak menimbulkan kerusakan fisik adalah kesia-siaan hukum," ujar Indra dengan nada getir usai persidangan.

Indra juga menyoroti betapa dipaksakannya penerapan Pasal 187 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut dakwaan tersebut sebagai "pepesan kosong" karena fakta di persidangan menunjukkan hasil nihil: tidak ada kerusakan gedung, tidak ada korban luka, dan tidak ada saksi mata yang melihat aksi pelemparan.

"Hukum pidana tidak boleh bermain di ranah 'mungkin'. Memenjarakan pemuda yang rentan secara psikis di tengah situasi demonstrasi yang chaotic tanpa bukti konkret adalah sebuah ketidakadilan," tegasnya.

Meski JPU Rini Suwandari menuntut pidana enam bulan penjara, tim kuasa hukum tetap berharap pada nurani majelis hakim yang dipimpin oleh Rahmi Dwi Astuti. Bagi mereka, Vical lebih membutuhkan perlindungan dan pemulihan daripada dinginnya jeruji besi. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Upi/hen)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow