Curi Sepeda Motor, Pria Trenggalek Diringkus Polisi
Trenggalek, (afederasi.com) - Pria inisial K (40) warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek harus merasakan pengapnya udara dibalik juruji besi Mapolres Trenggalek.
Inisial K ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah AJ warga Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.
" Jadi untuk saat ini pelaku dan semua barang bukti telah kita amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Rabu (15/2/2023).
Disampaikan Kompol Sunardi, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu diketahui pada Rabu 13 Januari 2023 lalu. Kemudian setelah mendapat laporan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil pelaku (K) berhasil ditangkap di depan sebuah toko, tepatnya di sebelah selatan trafficlight perempatan Desa Kedunglurang, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, ia berangkat dari terminal Trenggalek menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara naik ojek.
Setibanya di wilayah Kecamatan Suruh, pelaku turun di sebuah pos kampling. Selanjutnya berjalan kaki di sekitaran rumah korban dan mengintip kedalam rumah ada sepeda motor vario dan kunci atau kontak menancap parkir di ruang tamu.
Kemudian pelaku mencoba membuka pintu depan namun terkunci. Hingga akhirnya pelaku berjalan ke samping kiri dan mendapati pintu dapur rumah yang saat itu tidak terkunci.
Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin pemiliknya dan membawa melalui pintu utama rumah yang yang dibuka pelaku dari dalam rumah dan membawa kabur. Setelah itu dijual ke wilayah Watulimo, Trenggalek.
" Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun," pungkas Kompol Sunardi.(pb/dn)
What's Your Reaction?



