Bea Cukai Temukan Modus Pemakaian Pita Cukai Rokok Bekas di Bondowoso, Sardiyanto: Ancaman Pidana 8 Tahun

"Pemalsuan ada, pita cukai bekas juga ada di Bondowoso. Itu ditemukan," ungkap Sardiyanto kepada sejumlah media.

01 Jun 2024 - 15:17
Bea Cukai Temukan Modus Pemakaian Pita Cukai Rokok Bekas di Bondowoso, Sardiyanto: Ancaman Pidana 8 Tahun
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember diwawancarai usai acara Sosialiasi Gempur Rokok Ilegal di alun-alun Bondowoso, Jumat (31/5/2024) malam. (Deni Ahmad Wijaya/Afederasi.com)

Bondowoso, (afederasi.com) - Bea Cukai Jember menemukan modus pemakaian pita cukai rokok bekas di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Modus seperti ini merupakan tindakan ilegal dan pelakunya bisa terancam pidana hingga 8 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Sardiyanto, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Jember usai gelaran Sosialiasasi Gempur Rokok Ilegal di alun-alun Bondowoso, Jumat (31/5/2024) malam.

Pada malam itu, Satpol PP Kabupaten Bondowoso menggelar sosialisasi tersebut dalam bungkusan acara Pagelaran Ludruk berjudul '3 Kawan jadi Lawan'.

Menurut Sardiyanto, di Bondowoso ditemukan setidaknya 2 modus kejahatan yang dilakukan pabrik rokok.

"Pemalsuan ada, pita cukai bekas juga ada di Bondowoso. Itu ditemukan," ungkap Sardiyanto kepada sejumlah media.

Kendati demikian, ia mengaku tidak hafal tepatnya waktu tindak ilegal itu terjadi.

"Mungkin pas saya belum masuk ya. Tahun kemarin ada, tahun-tahun kemarinnya juga ada," sebutnya.

Kata Sardiyanto, perusahaan yang pernah melanggar aturan itu kini disebut sudah mulai bangkit.

"Karena sudah tahu kegiatan itu dilarang dan sudah taat dengan peraturan. Produksinya sudah lumayan bagus," paparnya.

Ia membeberkan bahwa penggunaan pita cukai rokok bekas itu masuk dalam kategori tindak pidana.

"(punishment) pasti. Kalau bermain di pita cukai bekas ancaman hukuman paling tinggi 8 tahun dan denda sampai 20 kali lipat," sebutnya.

Mengenai jumlah kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut, Sardiyanto tidak mengetahui pasti.

"Karena itu di bagian lain. Tapi ada perusahaan di Bondowoso yang melakukan itu dan telah dilakukan punishment," akunya.

Sardiyanto juga menambahkan bahwa tindak pidana itu melibatkan masyarakat, terutama kaum emak-emak yang menjual kembali pita cukai rokok bekas itu di kisaran harga Rp 500 - Rp 1.000 per pita.

"Itu melanggar hukum. Dan kebanyak ibu-ibu itu tidak tahu," ucapnya.

Bea Cukai yakin dengan masifnya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, maka seharusnya bakal efektif menekan pelanggaran serupa di Bondowoso.

"Kalau setelah sosialisasi bersama Satpol PP, ke depan seharusnya tidak melakukan lagi," tegasnya.

Sardiyanto juga menyatakan bahwa pelanggaran semacam ini tidak hanya terjadi di Bondowoso, melainkan juga di daerah lainnya.

"Saya kan membawahi 3 kabupaten. Itu juga terjadi di Jember dan Situbondo," tandas Sardiyanto. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow