Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk Spesialis Curanmor di 32 TKP

10 Nov 2022 - 14:50
Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk Spesialis Curanmor di 32 TKP
Pers Rilis kasus Curanmor 32 TKP di Halaman Masjid Al - Hafidz Polres Tulungagung, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 32 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Tulungagung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas telah mengamankan 2 pelaku. Sedangkan 4 pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menjelaskan, kejadian berawal dari adanya laporan meresahkan masyarakat terkait adanya curanmor. Selain dari laporan tersebut, ternyata petugas juga mendapatkan laporan dengan kasus yang sama di beberapa wilayah di Tulungagung. Dari berberapa laporan kasus tersebut, petugas menduga bahwa pelaku adalah orang yang sama. 

Dari hasil penyelidikan dan akhirnya pada Jumat (23/9/2022) lalu sekitar pukul 17.30 WIB, unit Resmob Macan Agung berhasil menangkap MST (27) warga Dusun Sokadan, Desa Larangan Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. 

"MST diamankan di Jalan Pattimura ketika sedang membawa barang curian dari wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Kauman," jelas AKBP Eko Kamis (10/11/2022).

Dari penangkapan pelaku kemudian petugas melakukan upaya pengembangan, dan pada (26/10/2022), petugas mendapati informasi bahwa pelaku lainnya berada di Wilayah Kabupaten Bangkalan. 

Informasi yang didapat pihak kepolisian, selain MST yang sudah diamankan petugas terlebih dahulu, masih ada 5 orang temannya yang juga melakukan modus curanmor yang sama. 

Adapun nama yang sudah didapat pihak kepolisian yakni SB (26) warga Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, MR (26) warga Dusun/Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan MS, RD dan DR.

"Informasinya MR juga punya senjata api untuk melancarkan aksi curanmornya," ungkapnya. 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tersebut berbagi peran secara bergantian dengan jumlah pelaku 4 - 5 orang dalam setiap menjalankan aksinya. Adapun perannya mulai dari yang survey lokasi, eksekusi, dan oper barang hasil curian yang langsung mereka bawa ke Madura.

Berbekal informasi tersebut Unit Resmob Macan Agung dengan di backup Unit Resmob Polres Bangkalan. Melakukan upaya penggerebekan. Dari penggerebekan diwilayah Kecamatan Tanjung Bumi petugas tidak mendapati hasil, baik berupa pelaku maupun barang bukti berupa motor. 

Namun tak cukup disitu petugas kemudian melakukan upaya penggerebekan di wilayah lain dan petugas berhasil mengamankan pelaku lain yakni SB (26) warga Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan yang berada di kos di Wilayah pesisir Pantai Bancaran, Bangkalan. 

"Pelaku diamankan beserta barang bukti," ungkapnya. 

Namun ketika diamankan, SB sempat melawan petugas, sehingga petugas memberikan tembakan secara terarah dan terukur di kaki sebelah kanan tersangka. 

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci, 1 buah kunci duplikat, 2 buah sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam bernopol AG 3880 RAJ dan Honda Vario 125 Bernopol M 4702 IC, 2 buah HP Android, 1 buah jemper warna hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.

"Kunci T sendiri untuk mencongkel bagian kunci sepeda motor, ada juga kunci motor yang masih menancap yang dibawa pelaku, dari informasi awal jika ada pelaku lain yang membawa senpi dan celurit, dua senjata ini digukan untuk menodong korban agar menyerahkan barang miliknya," paparnya.  

Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 ke 3e, 4e, 5e Jo pasal 65 KUH Pidana. 

"Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow