Meski Jalani Hukuman di Lapas, Oknum ASN Pemkab Tulungagung Masih Terima Gaji
 
                                    Tulungagung, (afederasi.com) - Sebuah kontroversi mencuat di Pemerintah Kabupaten Tulungagung ketika terungkap bahwa seorang pegawai negeri sipil (ASN) masih menerima gaji meskipun telah dijatuhi hukuman penjara.
Pasalnya JJ, yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung, masih terus menerima bayaran bulanannya meskipun saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Tulunggagung.
Hal ini terjadi karena JJ belum menerima surat pemberhentian resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung sejak 30 Oktober 2023 lalu.
Menurut Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, pihaknya telah mengajukan permohonan pemberhentian JJ dari ASN kepada BKN, namun proses tersebut masih dalam tahap penyelesaian.
"Sampai saat ini, meski JJ telah divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, statusnya sebagai ASN belum dicabut, sehingga dia masih menerima gaji walaupun berada di dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung," ungkap Tri Hariadi pada hari Sabtu (1/6/2024).
Proses pemberhentian ASN memang memakan waktu, dengan pihak berwenang masih menunggu surat keputusan resmi dari BKN.
JJ sendiri sebelumnya bertugas di Satpol PP dan bagian rumah tangga Pendopo Kabupaten Tulungagung, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi atas kasus penipuan dan penggelapan empat mobil rental.
Diduga korban dari tindakannya mencapai lebih dari 10 orang, dengan uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidupnya.
Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara bagi JJ.
Saat ini, JJ sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sementara pihak terkait menunggu keputusan resmi dari BKN untuk memberhentikannya sebagai ASN. (riz/dn)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            