Pelaku Tawuran di Pertigaan Wonokusumo Surabaya Diamankan Polres Tanjung Perak

29 Apr 2024 - 19:21
Pelaku Tawuran di Pertigaan Wonokusumo Surabaya Diamankan Polres Tanjung Perak
Tersangka diamakan di Polres Tanjung Perak. (Alam/afederasi.om)

Surabaya, (afederasi.com) - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan pelaku tawuran maut di pertigaan Wonokusumo yang menyebabkan kematian MZG (18), warga Kedengmangu. Enam pelaku dari dua kelompok berbeda telah berhasil diamankan terkait insiden tersebut.

Identitas keenam pelaku tersebut adalah AR (19), M.AF (19), dan GMP (18) dari kelompok Randu, serta MBM (18), ANR (17), dan MRA (15) dari kelompok Kedungmangu. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh polisi.

Menurut Kapolres Polres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, peristiwa tersebut bermula dari tantangan tawuran yang dikirim melalui pesan langsung Instagram antara kelompok Kedungmangu dan kelompok Wonokusumo.

Pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi jalannya peristiwa. Kelompok Kedungmangu Randu menanggapi tantangan tersebut dengan menyiapkan senjata dan bergerak menuju lokasi pertemuan di pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya.

Setibanya di lokasi, keduanya saling menyalakan petasan sebagai isyarat dimulainya tawuran. Pertarungan pecah dan berujung pada kematian MZG, yang terjatuh dan diserang oleh beberapa pelaku dengan senjata tajam.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. AKBP William Cornelis Tanasale meminta para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, sementara polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Pelaku yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHP Jo. Pasal 55 atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Polisi juga menekankan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow