Maling Diesel Asal Gresik Diringkus Polres Lamongan, Beraksi di 53 Lokasi
Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor di Gresik tahun 2023 dan sempat menjalani hukuman penjara sebelum akhirnya bebas bersyarat,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat menggelar pers rilis di Mapolres Lamongan, Selasa (19/5/2026) siang.
Lamongan, (afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mesin diesel pertanian dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang merupakan seorang residivis asal Kabupaten Gresik ini diketahui telah mengobok-obok puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Lamongan. Selasa, (19/5/2026).
Tersangka berinisial RM (38), warga Gresik, tak berkutik saat diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Penangkapan ini berawal dari keresahan para petani yang kerap kehilangan mesin pompa air (diesel) di area persawahan.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pemain lama yang belum kapok mencicipi dinginnya jeruji besi.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor di Gresik tahun 2023 dan sempat menjalani hukuman penjara sebelum akhirnya bebas bersyarat,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat menggelar pers rilis di Mapolres Lamongan, Selasa (19/5/2026) siang.
Dalam menjalankan aksinya, RM tergolong cerdik sekaligus nekat. Ia sengaja menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dari salah satu jasa rental di Kabupaten Gresik. Mobil tersebut ia gunakan untuk menyisir jalanan dan area persawahan di Lamongan demi mencari target operasi.
Begitu melihat mesin diesel yang ditinggal pemiliknya di sawah, pelaku langsung menepikan mobilnya dan mengangkut mesin tersebut ke dalam bagasi untuk dibawa kabur.
Tidak hanya menyasar alat pertanian, RM juga memanfaatkan kelengahan warga untuk melakukan aksi curanmor. Salah satunya terjadi di Kecamatan Karanggeneng. Saat itu, pelaku menggasak sepeda motor Honda Vario beserta tas berisi ponsel milik seorang warga yang tengah tertidur pulas di pinggir jalan akibat pengaruh minuman beralkohol, sementara kunci motor masih menempel.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, rekam jejak kriminal RM terbilang fantastis. Sejak Desember 2025 hingga Mei 2026, ia mengaku telah beraksi di 53 TKP yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Adapun rincian persebaran TKP aksi kejahatan pelaku meliputi 21 TKP di Kecamatan Deket, 10 TKP di Kecamatan Kalitengah, 10 TKP di Kecamatan Karangbinangun, 8 TKP di Kecamatan Glagah, 2 TKP di Kecamatan Turi, serta masing-masing 1 TKP di Kecamatan Sarirejo dan Kecamatan Tikung.
Meski telah beraksi di puluhan tempat, AKBP Arif menyebutkan bahwa mayoritas korban petani belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa unit mesin diesel, motor Honda Vario bernopol S-4049-LO, HP Infinix Smart 8, serta mobil Avanza putih sarana kejahatan.
Terkait pembuangan barang bukti, Kapolres membeberkan bahwa pelaku menjual barang tersebut dengan sistem tebas murah melalui skema Cash on Delivery (COD).
“Hasil curian dijual secara online kemudian COD di wilayah Gresik dan Romokalisari Surabaya dengan cara dijual perkilo,” pungkas Kapolres Lamongan.
Akibat perbuatan nekatnya ini, masa bebas bersyarat RM dipastikan kandas. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (yan)
What's Your Reaction?



