Bentuk Timsus, Polisi Tetapkan DPO Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Junjung
Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan terduga pelaku pembunuhan gadis Junjung, Mustakim (26) warga Dusun Tanjungsari Kecamatan Boyolangu dalam DPO.

Tulungagung, (afederasi.com) - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan terduga pelaku pembunuhan gadis di Desa Junjung Mustakim (26) warga Dusun Tanjungsari Kecamatan Boyolangu dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan Mustakim (26) terduga pelaku pembunuhan terhadap AK (23) perempuan Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
"Terduga pelaku bernama Mustakim berasal dari Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu," jelas Agung, Selasa, (17/1/2023).
Hal tersebut lantaran, terduga pelaku merupakan orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban, sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan.
Hingga kini pihak kepolisian telah membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan pengejaran. Diduga terduga pelaku saat ini sudah kabur dari Kabupaten Tulungagung.
"Timsus (tim khusus) sudah berjalan sejak satu minggu yang lalu, untuk melakukan pengejaran kepada terduga pelaku. Perkiraan kami, terduga pelaku masih di Pulau Jawa," terangnya.
Masih menurut Agung, peristiwa pembunuhan kepada seorang perempuan di Desa Junjung, dilatar belakangi motif asmara.
"Terduga pelaku juga sempat mengajak korban bermain sehari sebelum peristiwa nahas itu," paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol digegerkan adanya seorang gadis yang meninggal dunia dengan penuh luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Diketahui korban berinisial AK (23) warga setempat yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terdapat banyak luka di tubuhnya pada Senin (19/12/2022) lalu, dan bahkan berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan, terdapat 10 luka tusukan di tubuh korban. Polisi menduga jika korban dengan sengaja dibunuh. (riz/dn)
What's Your Reaction?






