Terpengaruh Miras, Pria di Kalidawir Aniaya Tetangganya Pakai Sajam

14 Jun 2023 - 22:47
Terpengaruh Miras, Pria di Kalidawir Aniaya Tetangganya Pakai Sajam
Pelaku saat diamankan di Polsek Kalidawir, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - GS (28) warga Desa Betak Kecamatan Kalidawir diringkus Petugas kepolisian sektor Kalidawir pada Senin (12/6/2023). 

Pria tersebut diamankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya menggunakan senjata tajam.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M. Anshori menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (11/6/2012) sekitar pukul 23.00 WIB yang mana korban dan teman-temannya sedang asik nongkrong. 

Teman pelaku yakni MIA (20) dan IS (39) warga Desa Betak Kecamatan Kalidawir.

Kemudian, kedua korban melihat pelaku yang gelagat aneh. Pelaku yang berlari dengan berteriak-teriak meracau tidak jelas dan menghampiri tempat nongkrong korban. 

"Diduga, pelaku yang seperti itu lantaran dipengaruhi minuman keras (Miras) lantaran tiba-tiba meminta korban dan teman-temannya untuk segera pulang," jelas Anshori, Rabu (14/6/2023).

Usai menyuruh temannya pulang, pelaku kemudian juga ikut pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AG 4812 RDP.

Setelah pelaku pergi, korban lantas hendak bersiap untuk pulang juga, hanya saja saat korban hendak mengambil motor masing-masing.

Tiba-tiba pelaku GS datang lagi ke tempat para korban dengan membawa parang yang diayunkan ke arah sepeda motor korban.

Korban yang ketakutan atas ulah pelaku, lantas berlari ke arah teman-temannya.

Hanya saja pelaku tetap mengejar korban dan berusaha mengayunkan parang tersebut ke segala arah.

Salah satu korban yajni IS lantas berusaha untuk menenangkan pelaku dengan cara memukul menggunakan potongan kayu.

"Sayangnya, bukannya pelaku pingsan karena dipukul pada bagian kepalanya, justru pelaku membalas korban IS dengan menyabetkan parang tersebut ke kaki kirinya," jelasnya.

Mendapati kondisi itu, korban sempat berusaha untuk menyelamatkan diri dan motornya lantaran semua sepeda motor di tempat itu dirusak oleh pelaku menggunakan parang.

Beruntung warga setempat yang mengetahui kegaduhan yang dibuat oleh pepelaku, ntas berusaha mengamankannya.

Dikarenakan korban dan pelaku mengalami luka-luka, warga lantas membawa keduanya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatan perawatan dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Kalidawir.

Hingga akhirnya pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku akhirnya diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang, satu balok kayu dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kalidawir. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow