Gerebek Rumah Kos, UPPA Polres Tulungagung Amankan Dua Tersangka
Tulungagung, (afederasi.com) - Satreskrim Polres Tulungagung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) berhasil mengamankan 2 pelaku atas dugaan persetubuhan dibawah umur dan rental kos di wilayah Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru pada, (1/11/2022).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan, kejadian berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya rental kos yang digunakan untuk prostitusi di wilayah Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru.
"Selain itu juga petugas juga mendapatkan informasi adanya persetubuhan dibawah umur di wilayah tersebut," jelas Anshori, Sabtu (5/11/2022).
Anshori melanjutkan, berbekal informasi tersebut kemudian petugas melakukan upaya penggerebekan pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari penggerebekan kamar kos tersebut petugas berhasil mengamankan ND (35) warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, yang sekamar dengan perempuan dibawah umur (15) sebut saja Bunga.
"Keduanya didapati sedang melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri)," jelasnya.
ND sendiri pada saat itu kondisinya juga belum menikah, dan sedangkan korban masih dibangku SMA.
Setelah itu petugas menginterogasi keduanya dan didapati hasil bahwa itu merupakan kali kedua Bunga menjajakan dirinya.
Kemudian setelah dilakukan introgasi mendalam, ternyata Bunga tidak menjajakan dirinya seorang diri, bunga sendiri ada yang mencarikan pelanggan dan kini masih menjadi status buronan.
"Jadi Bunga hanya menerima pelanggan, pelanggan sendiri didapat dari temannya yang kini menjadi buronan atau bisa disebut Mucikari," ungkapnya.
Untuk tarif yang ditawarkan dari Mucikari kepada pelanggan sendiri adalah Rp 500 ribu, dari nominal tersebut Mucikari yang masih status buron tersebut membagi uang dengan Bunga.
“Bunga hanya terima bersih atas persetujuan harga dari temanya yang menjadi mucikari dan pelanggan,”paparnya.
Tak hanya disitu petugas juga mengamankan Perempuan berinisial P (23) Warga Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu.
"Dimana P ini sebagai penyewa kos di wilayah Kedungwaru, kemudian menyewakan kembali kamar kos tersebut untuk bisnis esek - esek," ungkapnya.
P sendiri menawarkan kos yang di sewanya melalui media sosial facebook, yang mana P mematok harga dengan tarif perjamnya Rp 25 ribu, untuk 2 jam Rp40 ribu dan 3 jam Rp 65 ribu.
Dari keterangan P, petugas mendapatkan informasi bahwa P sudah merentalkan kosnya setidaknya 10 kali.
“P sendiri menyewa kamar kos tersebut sebulannya Rp 400 ribu,” Katanya.
Dari tangan P, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 50 ribu dari hasil rental kamar kos.t
Atas kejadian ini untuk tersangka ND, dikenakan pasal 76D junto pasal 81 UU perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan selama-lamanya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milyar.
Sementara itu untuk tersangka P, petugas menyangkakan pasal pasal 296 KUHPidana, dengan menyediakan sarana melakukan perbuatan asusila, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
“P tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor, lantaran hukuman dibawah 5 tahun,” pungkasnya.(sya/dn)
What's Your Reaction?