Ribuan Pil Dobel L Disita dari Rumah Kontrakan Gresik, Satu Pengedar Dibekuk

30 Jan 2026 - 22:21
Ribuan Pil Dobel L Disita dari Rumah Kontrakan Gresik, Satu Pengedar Dibekuk
Ribuan Pil Dobel hasil pengeledahan di rumah kontrakan disita petugas Satreskoba Polres Gresik (fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis pil logo LL (Dobel L) dengan mengamankan 1.169 butir pil dari tangan seorang pengedar.

Seorang pria berinisial KH (33) diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil logo LL di wilayah Kota Gresik.

“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Selasa malam.

Dalam pengungkapan awal, petugas lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan di lokasi penangkapan.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.

AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Warga dapat melapor melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow